Dukungan Ismaya Keris Bali untuk DPD RI Mengerucut ke Dua Calon
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Arah dukungan Ketua Yayasan Ksatria Keris Bali I Ketut Putra Ismaya Jaya telah mengerucut ke dua nama Caleg Anggota DPD RI Dapil Bali pada Pemilu 2024.
Hal tersebut ia ungkapkan saat ditemui di sela-sela acara Diskusi DPD Persadha Nusantara Bali dengan tema “Strategi Mendesain Kebijakan Publik Untuk Masa Depan Bali yang Mandiriā, Denpasar, Sabtu (09/09/2023).
Ismaya Jaya menjelaskan bahwa dirinya sudah melakukan diskusi dengan sejumlah calon guna mencari calon dengan visi dan misi sama terkait pengabdian untuk tanah Bali.
“Kita masih mencari sosok calon DPD RI yang betul-betul sevisi, semisi dan betul-betul siap mengabdi kepada tanah Bali,” terangnya.
Ismaya menjelaskan sejauh proses diskusi yang sudah dilakukan, dirinya mengaku sudah mengantongi dua kandidat nama Caleg DPD RI.
Namun ketika ditanya siapa dua nama yang akan mendapatkan dukungan Yayasan Ksatria Keris Bali, ia enggan untuk membeberkan kedua nama tersebut.
“Ini masih rahasia. Intinya sudah ada dua orang yang mengerucut untuk kita pastikan berikan dukungannya dari saya,” katanya.
Lebih lanjut, Ismaya Jaya mengatakan bahwa dua nama kandidat yang akan mendapatkan dukungannya tidak berasal dari calon petahana DPD RI, melainkan merupakan pendatang baru.
“Yang pasti (dukungan) ke pemain baru. Tidak ada ke petahana,” ungkapnya ketika ditanya arah dukungan.
Seperti diketahui Ismaya Jaya merupakan ketua umum Yayasan Kesatria Keris Bali yang memiliki jumlah pengikut cukup besar di Bali.
Sejauh ini struktur organisasinya sudah berdiri pada seluruh kabupaten/kota, kemudian di tingkat kecamatan dan di sejumlah desa di Bali.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menetapkan I Ketut Putra Ismaya Jaya status tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai caleg DPD RI, Sabtu (24/06/2023).
Hal ini lantaran Ismaya diketahui belum melewati masa jeda lima tahun bagi mantan narapidana yang menjadi caleg.
Ketua KPU Bali, I Dewa Gede Lidartawan menjelaskan setelah melakukan proses verifikasi administrasi diketahui ada 1 bacaleg DPD atas nama Ismaya Jaya statusnya TMS dan 17 bacaleg BMS (belum memenuhi syarat)
Lebih lanjut Lidartawan menjelaskan status TMS pada Ismaya dikarenakan yang bersangkutan diketahui belum melewati masa jeda lima tahun bagi mantan narapidana yang ingin menjadi caleg sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.
Reporter: Agus Pebriana
Editor: Nyoman

Tinggalkan Balasan