DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagug) memeriksa 1 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017-2018.

Saksi yang diperiksa yaitu LH selaku Vice President (VP) Finance, Billing and Collection PT Sigma Cipta Caraka (PT SCC) terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perkara dimaksud dengan tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR.

Baca juga :  Kejagung Kabulkan 4 Permohonan Penghentian Penuntutan Perkara

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, I Ketut Sumedana, Selasa (11/07/2023).

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR.

Baca juga :  Ketua Ombudsman Diciduk! Transparency International Indonesia: Integritas Negara Sedang Sakit

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga :  Jaga Desa, Langkah Humanis Kejagung Cegah Penyimpangan Dana Desa

Editor: Agus Pebriana