DIKSIMERDEKA.COM, PALU, SULTENG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bertempat di Madrasah Aliyah Negeri 2 Palu, Kamis (16/02/2023). Kegiatan ini sebagai upaya mewujudkan program Nawa Cita pemerintah, point ke-8 yang menekankan pada revolusi karakter bangsa bidang pendidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Mohammad Ronald menjelaskan JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah.

Baca juga :  Penyidik Geledah Rumah PPK Bawaslu Sulteng, Uang dan Dokumen Disita

“Dengan kegiatan JMS diharapkan para siswa dapat mengenali hukum dan menjauhi persoalan hukuman,“ ungkapnya saat ditemui seusai memberikan materi bertema ‘Bahaya radikalisme dan terorisme serta upaya penanganannya’.

Ia pun berharap kegiatan JMS bisa membuat para siswa dapat mengetahui perbuatan atau tindakan apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan agar tidak melanggar hukum.

Baca juga :  Kejati Sulteng Minta Media Dukung Pengungkap Kasus Korupsi di Sulteng

“Kami laksanakan di semua sekolah termaksud ke pondok pesantren untuk memperkenalkan bahaya radikalisme dan terorisme terhadap bangsa dan negara, dan hasilnya pihak Madrasah sangat mengapresiasi terlaksananya JMS. Antusias siswa sangat terlihat merespon sekali dan kegiatan JMS ini sebagai ilmu tambahan buat para siswa di sekolah tersebut,” jelasnya.