DIKSIMERDEKA.COM, PALU, SULTENG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggeledah rumah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah berinisial SL, Senin (8/1/2024).Penggeledahan dilakukan pada pagi hari, hingga pukul 12.35 Wita.

Baca juga :  41 Kasus Berhasil Diselesaikan Kejati Sulteng dengan "Restorative Justice"

“Tim penyidik Kejaksaan menyita dokumen 6 ikat (bundel) sertifikat tanah dan uang tunai puluhan juta rupiah,” kata Kejati Sulteng, Agus Salim SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Abdul Haris Kiay SH MH, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (9/1/2024).

Baca juga :  Misi Nawa Cita, Jaksa Kejati Sulteng 'Masuk' ke Sekolah

Menurut Haris, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan dugaan korupsi di Bawaslu Sulteng sebesar Rp 56 miliar. “Kami melakukan penggeledahan berdasarkan Sprint Nomor : Print-85/P.2.5/Fd.1/12/2023,” jelas Haris.

Sekadar informasi, pagu anggaran Bawaslu sebesar Rp 56 miliar terbagi di lima kabupaten, antara lain Donggala Rp 10.457.567.000, Parigi Moutong (Parimo) Rp 14.848.591.000, Morowali Rp 6.745.646.000, Bangkep Rp 7.798.370.000, Buol Rp 7.171.573.000.

Baca juga :  Kejati Sulteng Terima Pelimpahan 3 Tersangka Narkoba dari Polda Sulteng

Reporter: Rahmad Nur