Kejari Badung Hentikan Kasus Pencurian Ponsel untuk Sekolah dengan Restorative Justice
Penghentian penuntutan yang dihadiri oleh Kajari Badung, Imran Yusuf, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Badung, beserta keluarga korban dan keluarga tersangka, Selasa, 26 April 2022. (Foto: istimewa)
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Imran Yusuf, S.H., M.H. menghentikan perkara pencurian terhadap tersangka Abi Achmad alias Abi dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif (restorative justice).
Abi disangkakan melanggar pasal 362 KUHP atas tindakannya melakukan pencurian handphone untuk memenuhi keinginan putranya. Telepon genggam itu diakui akan digunakan anaknya untuk keperluan sekolah.
Sebelum proses restoratif disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, korban dan pelaku telah melakukan upaya perdamaian dengan mediasi.
Mediasi itu difasilitasi oleh Jaksa Imam Ramdhoni, S.H dan Agung Satriadi, S.H., didampingi oleh Kasi Pidum I Gede Gatot Hariawan, S.H serta dihadiri juga Pihak Penyidik dari Kepolisian Resor Badung.
“Setelah mencapai kesepakatan perdamaian, dan dilakukan pemaparan di depan Jaksa Agung Muda Pidana Umum secara virtual, akhirnya penuntutan perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan mengedepankan keadilan restoratif,” kata Imran Yusuf dalam keterangannya di Denpasar, Selasa (26/4/2022).
Setelah itu, Kajari Badung mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor: Print – 784/N.1.18/Eoh.2/04/2022 tanggal 26 April 2022 tentang penghentian penuntutan terhadap tersangka Abi Achmad alias Abi.
Selanjutnya, pada Selasa, 26 April 2022 pelaksanaan penghentian penuntutan yang dihadiri oleh Kajari Badung, Imran Yusuf, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Badung, beserta keluarga korban dan keluarga tersangka.
“Bahwa tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, serta korban telah memaafkan sepenuhnya perbuatan tersangka, hal inilah yang harus kita kedepankan, agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, hal ini tujuan utamanya untuk memulihkan kembali keadaan antara korban dan pelaku,” terang Imran.
Imran juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu proses penghentian penuntutan kasus itu.
“Semoga upaya restorative justice ini memberikan rasa keadilan di masyarakat dan bisa memulihkan keadaan antara korban dan pelaku seperti semula,” harap Kajari Imran Yusuf.
Di akhir acara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung memberikan 1 unit handphone kepada tersangka, demi mewujudkan mimpi sang anak memiliki handphone untuk keperluan sekolah. (sat)

Tinggalkan Balasan