Lie Tony Mulyadi. (Ist)

DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Satu persatu fakta sengketa tanah di Ungasan, Badung terkuak ke permukaan. Hasil penelusuran awak media diketahui, sertifikat tanah milik ahli waris Made Nureg (almarhum) itu tidak hanya beralih atas nama Lie Herman Trisna (Herman Lie), namun juga atas nama Lie Tony Mulyadi (Toni Lie).

Toni Lie, yang diketahui sebagai pemilik Toko Aneka Listrik di Jalan Sumatra Denpasar ini tidak lain adalah kakak dari Herman Lie. Nama keduanya diketahui tercantum di dalam sertifikat objek tanah seluas 5.6 Ha yang kini tengah bersengketa itu.  

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Toni Lie mengakui sertifikat yang sebelumnya atas nama almarhum I Made Nureg itu telah beralih ke dirinya dan adiknya berdasarkan hasil lelang yang dilakukan oleh KPKNL Denpasar.

Baca juga :  Ahli Waris Termohon Eksekusi Tanah di Ungasan Meninggal Dunia

“Ya dulu adik saya yang ngurus (Herman Lie, red). Saya dikasih tau adik saya, diajakin ‘katanya mau ikut gak?’ Ya udah lah saya ikut. Nanti berapalah dikasih ya udah, udah gitu aja. Abis semua adik saya yang ngurus,” ujarnya di temui di Toko Aneka Listrik di Jalan Sumatera, Kamis (17/03/2022).

Namun, menjadi aneh lantaran diketahui sertifikat tanah tersebut beralih menjadi atas nama Herman Lie dan Tony Lie langsung dari I Made Nureg. Padahal, tanah tersebut sebelumnya telah dibeli oleh Bambang Samiyono. Dan, dilelang oleh KPKNL Denpasar sebagai lelang jaminan dari bank Upindo Jakarta.

Baca juga :  Merasa Diintimidasi, Ahli Waris Sengketa Tanah di Ungasan Lapor Propam Polda Bali

Made Suka, selaku ahli waris I Made Nureg sendiri sebelumnya menegaskan bahwa orang tuanya tidak pernah berurusan apalagi mengajukan kredit di Bank Upindo Jakarta itu.

Terkait hal itu, Toni terkesan enggan menjawab pertanyaan awak media lebih jauh. Sejumlah pertanyaan yang diajukan terkait proses lelang, hingga peralihan hak di sertifikat, hampir semua ia jawab tidak tahu. Ia berkilah dari awal semua diurus oleh adiknya, Herman Lie. 

Termasuk bahwa proses lelang sempat ditolak Made Suka dan keluarga selaku ahli waris dari I Made Nureg, lantaran tanah itu belum dibayar lunas oleh pembeli bernama Bambang Samiyono pun, ia mengaku tidak tahu. 

Baca juga :  Sengketa Tanah Ungasan: Notaris Sebut Sudah Lunas Berdasarkan Keterangan Lisan

Begitu juga dengan adanya gugatan dan janji adiknya kepada ahli waris untuk memberikan kompensasi uang dan 50% lahan agar tidak melakukan perlawanan, katanya, ia tidak tahu menahu. “Gak tahu saya, adik saya (Herman Lie, red) semua yang ngurus,” akunya.

Sementara itu, adiknya, Herman Lie sebelumnya berkali-kali dihubungi awak media untuk mengkonfirmasi permasalahan ini tidak pernah mau memberi tanggapan. Hingga kini, awak media yang menghubunginya melalui sambungan telefon dan pesan Whatsapp tidak pernah dijawab. “Mas saya belum bisa kasi wawancara, mohon maaf,” jawabnya singkat saat itu. (Tim)