Siswo Sumarto, penasihat hukum Made Suka ahli waris tanah sengketa di Ungasan. (Ist)

DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Siswo Sumarto, penasihat hukum (PH) dari Made Suka, selaku ahli waris pemilik tanah sengketa di Ungasan Badung Bali meminta Kepala Pengadilan Negeri (KaPN) Denpasar bertanggung jawab jika pelaksanaan eksekusi objek tanah sengketa yang dipaksakan terjadi bentrok dan memakan korban.

Pasalnya, ahli waris bersama keluarga dikatakan siap mati mempertahankan haknya yang belum didapat atas objek tanah itu. Ahli waris menurutnya sudah jengah setelah berkali-kali merasa ditipu dalam masalah ini, dan merasa semakin geram lantaran di tengah kondisi keluarga sedang berduka eksekusi tetap dipaksakan dijalankan.

“Kenapa Ka PN Denpasar tidak dapat melihat sisi-sisi norma kemanusiaan. Di tengah keluarga lagi berduka, Ka PN lagi mengirimkan surat yang kedua terkait eksekusi lanjutan. Kalau sampai hal itu terjadi (bentrok dan jatuh korban, red), kami minta pertanggungjawaban KaPN.”

Baca juga :  Jengah ! Ahli Waris akan Gelar Upacara Sakral di Lahan Sengketa Ungasan

“Karena KaPN yang mengeluarkan penetapan eksekusi. Dan ahli waris menegaskan, apapun yang terjadi pihaknya akan melakukan perlawanan sampai titik darah penghabisan. Mereka menyatakan siap mati,” ujar Bowo, Senin (21/02/2022).

Bowo menjelaskan, kondisi dibuat semakin memanas dengan pernyataan Juru Bicara PN Denpasar yang mengatakan akan mengerahkan kekuatan penuh dengan menurunkan TNI/Polri untuk melakukan eksekusi.

“Hal itu yang sangat kami sesalkan, Juru Bicara PN Denpasar mengeluarkan statemen yang semakin mengguncang psikis keluarga, yang mengatakan akan mengeluarkan kekuatan penuh dengan mengerahkan TNI/Polri. Ini masyarakat sendiri lho. Ini kita mau berperang dengan siapa. Apa TNI dan Polri ini mau perang dengan masyarakat sendiri yang dizalimi,” tegasnya.

“Padahal ini kasus keperdataan, tidak ada sangkut pautnya dengan TNI maupun Polri sebagai pengaman. Saya pikir, marwah TNI dan Polri harusnya tidak semudah itu dimanfaatkan,” imbuhnya.

Baca juga :  Peran Notaris dalam Sengketa Tanah Ungasan Dipertanyakan

Bowo berharap kepada pihak PN Denpasar hal ini tidak sampai terjadi. Terlebih menurutnya Juru Sita PN Denpasar menyatakan memberikan ruang agar para pihak, Herman Lee selaku pemohon eksekusi dan ahli waris Made Suka selaku termohon agar melakukan mediasi hingga akhirnya eksekusi pertama pada 9 Februari 2022 dapat ditunda pelaksanaannya.

“Kepada KaPN, harapan kita jangan sampailah itu terjadi. Kita menagih janji untuk mediasi dan kami sedang melakukan koordinasi dengan pengacara pihak pemohon eksekusi. Dan kita sepakat ketemu di pengadilan tanggal 23 (23 Feb 2022), untuk ketemu membicarakan mediasi,” sebutnya.

Iapun mempertanyakan, PN Denpasar terkesan sangat memaksakan eksekusi. Pihaknya mempertanyakan, satu sisi mediasi diberikan namun di hari yang sama eksekusi tetap dijalankan.

“Tetapi fakta yang terjadi, KaPN kok mengeluarkan surat lagi menyatakan tanggal 23 itu dilakukan eksekusi (23 Februari 2022, red). Ini ada apa? Kami sangat menyayangkan ini. Kalau ini dipaksakan, kami selaku penasihat hukum ahli waris tidak akan dapat membendung lagi keinginan dari ahli waris. Mereka siap mati mempertahankan haknya. Mereka sudah geram berkali-kali dibohongi,” tegasnya.

Baca juga :  Meupasaksi di Pura PN Denpasar, Ahli Waris: Semoga yang Menzalimi Menerima Hukum Karmanya !

Seperti diketahui sebelumnya, pihak PN Denpasar menyatakan akan mengerahkan kekuatan penuh untuk mengamankan jalannya eksekusi pada 23 Februari 2022 nanti. Tak tanggung-tanggung, PN Denpasar akan mengerahkan kekuatan penuh dengan melibatkan TNI dan Polisi. 

Hal ini diungkapkan langsung oleh Juru Bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa pada Rabu (16/02/2022). “Pelaksanaan eksekusi dijadwalkan 23 Februari mendatang. Surat resmi pemberitahuan eksekusi sudah dikeluarkan kepada semua pihak. Untuk eksekusi lanjutan, pengamanan akan melibatkan Polres dan TNI,” tegas Gede Putra Astawa. (Tim)