Sidang Gugatan Sengketa Lahan 5.6 Ha di Ungasan Kembali Ditunda
Sidang lanjutan perkara gugatan sengketa tanah di Ungasan, Badung di PN Denpasar, Rabu (6/04/2022). (diksimerdeka.com)
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Sidang lanjutan sengketa lahan 5,6 hektar di Ungasan, Rabu (6/4/2022) kembali ditunda. Sidang perkara Nomor 1203/Pdt.G/2021/PN agenda pemanggilan para pihak kembali ditunda untuk kedua kalinya sebab salah satu pihak tergugat, Bank Uppindo di Jakarta tidak hadir. Sidang ditunda 3 minggu, akan kembali digelar pada 27 April 2022 mendatang. PN Denpasar akan kembali melakukan pemanggilan yang bersangkutan melalui Pengadilan Jakarta Pusat.
Tim Kuasa Hukum dari ahli waris pemilik tanah Hendi Tri Wahyono dan Made Sugianta saat ditemui usai sidang mengatakan tidak bisa berbuat apa perihal ketidakhadiran pihak Bank Uppindo. Pihaknya hanya berharap di persidangan selanjutnya pada 27 April 2022, pihak tergugat yakni Bank Uppindo dapat hadir. “Hari ini sidang ditunda lagi karena pihak Bank Uppindo tidak hadir. Kami berharap pada sidang selanjutnya mereka hadir,” kata Sugianta.

Seperti yang diketahui sebelumnya, I Made Suka, selaku ahli waris dari I Wayan Nureg pemilik sertifikat tanah SHM No. 271/Ungasan yang diperdayai oleh Bambang Samijono (BS) yang mengaku hendak membeli lahan tersebut namun malah berpindah tangan tanpa memberikan sejumlah uang yang diperjanjikan/diperikatkan. Dan sejatinya I Made Suka adalah pemilik sah dan absolut lahan tersebut.
Made Suka selaku ahli waris sengketa lahan seluas 5,6 hektar di Ungasan Kuta Selatan Badung Bali mengaku, dalam jual beli tanahnya di tahun 1992 mengatakan dibayar menggunakan cek blong dan pembeli Bambang Samijono menghilang. Ia pun melaporkan kejadian itu kepada notaris namun dikatakan tidak ada kejelasan.
Sekira delapan tahun berlalu, di tahun 2000 tiba-tiba tanahnya dipasang plang pelelangan yang dikabarkan sudah dijaminkan bank lantaran debitur (Bambang Samijono-red) tidak membayar. Menjadi pertanyaan publik bagaimana hak kepemilikan tanah bisa beralih tangan begitu saja atas nama pembeli yang belum lunas membayar lalu dipinjamkan uang ke bank dan dilelang negara.
Sampai saat ini fakta di lapangan objek masih dikuasai ahli waris atau penjual secara turun temurun. Hampir 30 tahun setelah transaksi dilakukan di tahun 1992 dan baru-baru ini tanggal 09 Februari 2022 dan tanggal 23 Februari 2022 hendak dieksekusi juru sita Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dimohonkan oleh pemenang lelang yaitu Lie Herman (22 tahun lalu) tertunda sampai dua kali.
Saat disinggung mengenai hal tersebut, Badan Pertanahan Negara (BPN) Badung, melalui Kepala Seksi Bidang Perkaranya, Gede Arya, yang juga turut hadir dalam persidangan (6/4/2022) mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait administrasi yang dilakukan dalam proses jual-beli. Dirinya masih enggan berkomentar banyak.
“Tapi gitu lah, kami masih melakukan pemeriksaan berkas-berkas sertifikat terkait hal ini. Terkait mekanisme peralihan haknya juga kami pelajari lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang juga hadir dalam sidang tersebut, terkesan menghindari awak media. Pihak KPKNL nampak meninggalkan ruang sidang dengan tidak melalui pintu utama, sehingga sampai berita ini ditayangkan belum ada keterangan dari pihak KPKNL terkait disebut-sebut KPKNL tidak melakukan cross check atau pemeriksaan lapangan sebelum pelelangan tanah sengketa itu dilakukan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kamis (24/02/2022), Humas KPKNL Denpasar Dewa Ayu Oka Maya Saputri mengatakan belum dapat memberi tanggapan. Ia mengaku akan melakukan koordinasi internal terlebih dahulu. “Mohon maaf, ini harus saya sampaikan dulu kepada pimpinan kami,” ujar Dewa Ayu Oka Maya Saputri melalui sambungan telepon, saat dihubungi awak media saat itu.

Tinggalkan Balasan