Juru Bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa. (Ist)

DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akhirnya menunda pelaksanaan eksekusi kedua tanah di Ungasan, Badung Bali yang rencana dilakukan hari ini, Rabu (23/02/2022). Rencana eksekusi yang sempat menuai tanggapan dari berbagai elemen masyarakat ini ditunda atas pertimabangan menghindari terjadinya kerumunan mengingat saat ini di Bali tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa, saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan eksekusi, Selasa (22/02/2022). Gede Putra Astawa mengatakan pernyataan tersebut disampaikan seizin Ketua PN Denpasar, Wahyu Iman Santosa, dan Juru Sita PN Denpasar Mathilda Tampubolon.

“Saya mendapat informasi pada prinsipnya pengadilan telah menerima surat dari Polresta (Polresta Denpasar, red) yang pada intinya menyampaikan atau isinya bahwa sehubungan dengan adanya PPKM maka pengamanan untuk eksekusi besok (hari ini  Rabu 22 Februari 2022) itu belum bisa dilakukan. Menyikapi hal itu pimpinan maupun petugas dari pengadilan akhirnya menunda untuk pelaksanaan eksekusi yang sedianya besok untuk waktu yang belum ditentukan,” ujar Gede Putra Astawa.

Baca juga :  Sengketa Tanah Ungasan: Ditipu Pembeli dan Janji Kompensasi Tak Terealisasi, Ahli Waris akan Pertahankan Sampai Mati

Adapun terkait kemungkinan adanya penyelesaian mediasi kedua belah pihak, yakni Lie Herman sebagai pemohon eksekusi dan ahli waris, Made Suka dan keluarga selaku termohon, Gede Astawa mengatakan mempersilahkan hal tersebut untuk dapat dilakukan.

“Kalau mediasi untuk kedua belah pihak tentu kita berikan di antara mereka silahkan, namun demikian pengadilan menunggu hasilnya bagaimana, kalaupun tidak ada titik temu pengadilan tetap pada keputusan yang akan ditentukan oleh pimpinan sendiri seperti apa, untuk yang besok (hari ini, Rabu, 23/02/2022) kan sudah jelas adanya surat ini sehingga ditunda untuk sementara,” katanya.

Atas penundaan eksekusi ini, Penasihat Hukum (PH) Made Suka, Siswo Sumarto alias Bowo mengapresiasi PN Denpasar akhirnya memutuskan menunda pelaksanaan eksekusi mengingat saat ini tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Bali. 

Bowo berharap pihak PN Denpasar dapat memberikan waktu hingga ada mediasi antara pihak pemohon dan termohon untuk penyelesaian masalah ini.

Baca juga :  Sidang Gugatan Sengketa Lahan 5.6 Ha di Ungasan Kembali Ditunda

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan saran dari Panitera Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Mathilda Tampubolon, saat penundaan eksekusi pertama tanggal 9 Februari 2022, yang menyarankan kedua belah pihak untuk dapat melakukan mediasi agar permasalahan yang terjadi bisa diselesaikan dengan baik. 

“Ya kita mohon, berikanlah waktu untuk bisa mediasi. Sesuai dengan permintaan Ibu Mathilda tempo lalu (9 Februari 2022) agar  kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Nah, hal ini yang kita tunggu wacana itu yang kita tunggu dari pihak Lie Herman,” paparnya. 

Lebih lanjut, Bowo berharap dengan pihak Lie Herman mau duduk bersama menyelesaikan masalah ini, sesuai dengan apa yang pernah dijanjikannya dengan pihak ahli waris sebelumnya, tidak memaksakan eksekusi demi menjaga kondusifitas kondisi, mengingat Bali adalah daerah pariwisata. 

“Di Bali ini kan satu jarum saja jatuh, dunia internasional melihat (perhatian dunia, red). Ahli waris hanya meminta apa yang menjadi haknya yang pernah dijanjikan. Ahli waris ini sudah jengah bolak-balik dibohongi,” tandasnya.

Baca juga :  Ahli Waris Tanah Ungasan Tantang Oknum Notaris Putu Candra Sumpah Cor

Sementara itu, Made Suka sebagai pihak termohon menyampaikan, bagaimana pihaknya mengaku terjebak dengan saran dari termohon ketika pihaknya melakukan upaya hukum terbujuk tidak melanjutkan. Dimana saat itu pihaknya mengatakan dijanjikan kompensasi Rp 350 juta serta objek dibagi dua.

“Kami warga Bali sangat polos. Dimana saat ke kantornya pun mengikuti saran Pak Herman tidak didampingi pengacara. Kata Pak Herman biar tidak bayar pengacara lagi. Meski sekarang dipungkiri perjanjian hanya Rp 350 juta saja. Tapi kan gini, logikanya apa mungkin seseorang mau membuat perjanjian nilai tanah ratusan miliar dengan kompensasi hanya Rp 350 juta kalau tidak ada iming-iming dibalik itu,” pungkas Made Suka terbata-bata.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Lie Herman selaku pemohon eksekusi tidak mengangkat sambungan telepon awak media yang menghubunginya untuk mengkonfirmasi. Dan pesan WA yang dikirimkan, ditanya terkait penundaan eksekusi Herman hanya menjawab singkat. “Pak bisa tanyakan ke Pengadilan,” jawabnya singkat. (Tim)