Kadek Hendiana Putra (kanan) anak Made Suka, ahli waris tanah sengketa Ungasan, bersama keluarga saat bersembahyang di Pura Keluarga. (Ist)

DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Upaya ahli waris lahan sengketa di Banjar Wijaya Kusuma, Ungasan, Badung Bali memperjuangkan keadilan untuk mendapatkan haknya atas tanah seluas 5.6 Ha secara niskala (spiritual) kembali akan dilakukan. Dalam waktu dekat, Made Suka bersama keluarga dikatakan akan menggelar upacara sakral di lokasi objek tanah sengketa.

Terkait hal tersebut, Kadek Hendiana Putra, anak Made Suka menjelaskan, walaupun belum dapat dipastikan kapan akan dilaksanakan, menurut pria yang akrab disapa Jero Kadek ini upacara akan dilakukan dalam waktu dekat, menunggu hari dan tanggal baik untuk pelaksanaannya. 

“Nggih, di lokasi ini lah kami, keluarga besar, dan seluruh masyarakat yang berempati akan melaksanakan upacara. Tujuan kami satu, agar kami semua mendapat restu dari Tuhan, leluhur kami, agar perkara yang kami hadapi ini bisa terselesaikan dan kebenaran bisa terungkap ke permukaan,” tegas Jero Kadek, Jumat (25/2/2022). 

Baca juga :  Merasa Diintimidasi, Ahli Waris Sengketa Tanah di Ungasan Lapor Propam Polda Bali

Lebih lanjut, Jero Kadek juga mengingatkan terhadap masyarakat secara umum bahwa tanah Bali bertuah dan keramat begitu juga keyakinan akan adanya kemarahan dari leluhur. 

Hal ini tentunya menjadi catatan, bagaimana rakyat kecil sampai menggelar upacara sakral guna mencari keadilan dan pihak-pihak yang selama ini menipu dan mempermainkan keluarganya akan mendapat ganjaran hukum karma phalanya.

“Saya berharap, dengan diadakannya ritual upacara nanti bisa mendapatkan restu dari Tuhan dan Leluhur kami, dan orang-orang yang mempunyai kepentingan buruk terhadap kami bisa mendapatkan karma nya secara cepat. Karena, bahwasanya kebenaran itu bisa saja disembunyikan tetapi kebenaran itu tidak bisa dihilangkan. Hukum Karma itu tidak pernah salah sasaran!,” tegas Kadek. 

Baca juga :  Sengketa Tanah Ungasan: Hindari Timbulkan Kerumunan, PN Denpasar Tunda Eksekusi

Jro Kadek mengatakan, pelaksanaan upacara ini didorong lantaran keluarganya jengah terus dibohongi dan merasa sangat sulit mendapatkan keadilan. Sebagai cucu dari Nyoman Rimpen dan anak dari Made Suka, Kadek menyebutkan, keluarganya berkali-kali merasa ditipu oleh pihak-pihak yang berusaha merampas tanahnya. Dan, negara yang seharusnya mengayomi, menurutnya, justru malah menzalimi. 

“Begitu sulitkah untuk mencari keadilan dan apakah Bali dilanda krisis keadilan? Sehingga membuat warga Bali sendiri untuk mendapatkan keadilan harus sampai menggelar upacara, untuk meminta keselamatan di tanahnya sendiri dan berharap leluhurnya memberi jalan agar semua pihak menyadari kesalahan,” tambahnya. 

Baca juga :  Peran Notaris dalam Sengketa Tanah Ungasan Dipertanyakan

Seperti diketahui, permasalahan sengketa lahan seluas 5,6 hektar di Ungasan yang diduga merugikan pihak ahli waris, Made Suka dan keluarga, masih terus bergulir dan menjadi atensi publik. Bahkan, sejumlah elemen masyarakat sebelumnya sampai menyatakan dukungannya kepada keluarga ahli waris dan siap pasang badan membela saat lahan sengketa tersebut hendak dieksekusi.

Selain upaya niskala, upaya sekala (duniawi) juga tetap dilakukan pihak ahli waris bersama keluarga melalui gugatan ahli waris terhadap pihak penjual, notaris, pemenang lelang, dan pihak-pihak terkait lainnya, yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Saat ini, gugatan telah memasuki agenda sidang kedua agenda pemanggilan para pihak, yang digelar PN Denpasar pada 23 Februari 2022 kemarin. (dk)