Siswo Sumarto selaku kuasa hukum bersama Made Suka anak ahli waris. (Ist)

DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ekses dari upaya eksekusi lahan seluas 5,6 hektar (Ha) di Ungasan tanggal 9 Februari 2022 dikatakan membuat Nyoman Rimpen selaku ahli waris mengalami syok. Made Suka selaku anak almarhum menerangkan, kondisi ibunya terus menurun kondisi kesehatannya hingga akhirnya meninggal dunia pada 11 Februari 2022.

Mirisnya lagi, dalam suasana duka, ia mengatakan pihaknya kembali mendapat surat pemberitahuan eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang sebelumnya batal dilakukan. Dikatakan pihak PN Denpasar akan kembali melakukan eksekusi pada tanggal 23 Februari 2022.

“Beliau syok mendengar ada eksekusi dari pengadilan. Kondisinya lalu drop dan sakit, kondisinya terus melemah sampai akhirnya beliau meninggal. Apalagi kemarin lagi kita mendapat surat dari PN (PN (Denpasar-red), di saat kami masih berduka. Begitu tega negara terhadap kami,” ujar Made Suka, anak almarhum kepada wartawan, Rabu (16/02/2022)

Baca juga :  Pasca Upacara Sakral Sengketa Tanah Ungasan, Hendi: Proses Hukum Terus Lanjut

Made Suka menjelaskan, pihaknya benar-benar merasa terpukul. Ia pun mengaku masih belum bisa menerima eksekusi yang akan dilakukan. Ia mengatakan, Negara yang seharusnya mengayomi rakyat kecil malah tega menzalimi. Pasalnya, faktanya sebut Made Suka, bahwa pihaknya ditipu dalam jual beli tanah namun negara tidak segera mengamini dan malah mendzolimi.

“Kami merasa dizalimi negara sendiri. Bagaimana pengadilan melakukan eksekusi sedangkan didalamnya terdapat perbuatan pidana dari pembeli Bambang S (pembeli, red). Dan pembeli ini dikatakan menghilang oleh petugas pengadilan. Begitu juga pemenang lelang tidak bisa kami sebut sebagai pembeli yang wajar. Ia tahu dalam pelelangan lahan itu bermasalah tetap juga membeli dan berperkara dengan kami,” singgung Made Suka.

Sementara, kuasa hukum termohon Siswo Sumarto, S.H yang akrab disapa Bowo menyampaikan rasa dukanya yang mendalam. Mengetuk hati para pencari keadilan di negeri ini untuk melihat fakta terjadi. Pihaknya mengaku sangat prihatin dan terenyuh atas dampak eksekusi yang dilakukan oleh PN Denpasar pada tanggal 9 Februari 2022 lalu. 

Baca juga :  Sidang Gugatan Sengketa Lahan 5.6 Ha di Ungasan Kembali Ditunda

“Itu Ibu Rimpen selaku ahli waris pemegang hak kemarin syok dan sangat stress hingga akhirnya kemarin pada tanggal 12 Februari 2022 beliau menghembuskan nafas terakhir. Semasa hidupnya hingga meninggal ini, beliau stress selama hampir 21 tahun memikirkan tidak ada kepastian hukum atas haknya,” beber Bowo

Ia sangat menyayangkan, pihak PN Denpasar tidak mengindahkan norma-norma kemanusiaan dimana ahli waris kembali mendapatkan surat pemberitahuan eksekusi yang kedua. “Bagaimana kita dapat menerima hal ini, di tengah ahli waris semua dalam kondisi berduka,” pungkas Bowo.

Dihubungi wartawan secara terpisah juru sita PN Denpasar Mathilda Tampubolon menyampaikan, untuk prosesi ngaben dari termohon menurut informasi akan dilakukan pada 21 Februari 2022, sedangkan eksekusi lahan tetap akan dilaksanakan pada 23 Februari 2022.

Baca juga :  Merasa Diintimidasi, Ahli Waris Sengketa Tanah di Ungasan Lapor Propam Polda Bali

“Berita itu kami dapat informasi dari Intel Polda Bali (Ngaben (21/02/2022)-red). Berdasarkan itu, kami tetapkan tanggal 23 (jalankan eksekusi-red),” tegasnya.

Ia juga menyampaikan telah bersurat ke Kodam IX/Udayana dan Polda Bali untuk pengamanan saat eksekusi berlangsung.

“Belajar dari pengalaman kemarin, atas perintah Pak Ketua (Ketua PN Denpasar) kami bersurat ke Pangdam untuk mohon bantuan personil pengamanan dan kami tetap bersurat ke Polresta untuk mohon pasukan itu. Jadi semua membackup kami,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa putusan harus tetap dijalankan. “Karena pelaksanaan putusan itu adalah kepastian hukum yang harus dijalankan,” pungkas Mathilda. (Tim)