Perkara Kasus Korupsi Mantan Sekda Buleleng Masuki Tahap Penuntutan
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Perkara kasus tindak pidana korupsi penerimaan sejumlah uang (gratifikasi) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejumlah Rp 16 miliar dalam pembangunan Bandara Bali Utara, pengurusan izin pembangunan Terminal LNG Celukan Bawang, serta penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih di Kabupaten Buleleng dengan tersangka DKP, mantan Sekda kabupaten setempat kini telah memasuki tahap penuntutan.
Dimulai tahapan tahap penuntutan perkara kasus korupsi tersebut ditandai dengan pelimpahan tersangka dan berkas perkara oleh tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (15/11).
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali telah menyerahkan tanggung jawab tersangka DKP dan barang bukti kepada Penuntut Umum, pada hari Senin, 15 Nopember 2021, sekitar pukul 18.00 Wita. Penuntut Umum setelah melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti kemudian melakukan Penahanan Rutan terhadap Tersangka DKP di Lapas Kerobokan terhitung sejak tanggal 15 November 2021 hingga 20 hari ke depan,” ujar Kasi penkum Kejati Bali Luga Harlianto, Selasa (16/11).
Sebelumnya tersangka DKP telah dilakukan penahanan di tahap penyidikan sejak tanggal 18 Oktober 2021. Tersangka DKP didampingi Penasihat Hukum pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum. Barang bukti yang diserahkan ke Penuntut Umum sejumlah 192 barang bukti yang didominasi dalam bentuk dokumen.
DKP disangka telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pasal sangkaan yaitu Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf a atau huruf b atau huruf g UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU NO 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penerimaan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*/sin)

Tinggalkan Balasan