DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri segera melakukan ekspose atau gelar perkara dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT. Asabri.

“Penyidik akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus korupsi PT. Asabri,” ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/01).

Gelar perkara tersebut dilakukan setelah kasus korupsi ini juga ditangani oleh jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Gelar perkara itu untuk menetapkan tersangka.

Baca juga :  LPSK RI Akhirnya Temui Nasabah Artha Krama Silakarang Singapadu Gianyar

Kombes Pol. Ramadhan mengatakan penyidik Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan gelar perkara korupsi PT. Asabri, sehingga pihak Kejagung bisa mengetahui perkembangan penanganan perkara korupsi itu.

“Sampai saat ini, penyidik Polri dan Kejaksaan Agung selalu berkoordinasi,” jelasnya.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi PT. Asabri telah ditangani Polri sejak Januari 2020. Ada tiga laporan masyarakat mengenai kasus korupsi itu.

Baca juga :  Kejari Sorong Jemput Paksa Saksi Korupsi Jaringan Listrik di Raja Empat

Laporan pertama telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan 63/I/25/2020 tertanggal 15 Januari 2020. Kemudian laporan kedua diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan A077/II/ 2020 tertanggal 7 Februari 2020. Terakhir, laporan diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan A0175/III/2020 tertanggal 24 Maret 2020.

Baca juga :  Sidang Perdana Korupsi LPD Mundeh Tabanan Masuki Pembacaan Dakwaan

Sejak kasus itu ditangani Polri, baik tim penyidik Polda Metro Jaya maupun Bareskrim Polri tidak juga menetapkan tersangka. Status perkara itu baru naik ke tahap penyidikan pada bulan November 2020.

Kini, kasus korupsi PT. Asabri juga ditangani oleh jaksa penyidik Kejaksaan Agung setelah didesak Menteri BUMN Erick Thohir pada Desember 2020. (*/sin)