DIKSIMERDEKA.COM, BULELENG, BALI – Sebanyak 24 orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan bantuan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Industri Pariwisata dengan modus mark-up atau SPJ fiktif. 

Menurut Kasi Intel Anak Agung Ngurah Jayalantara dikonfirmasi melalui telepon seluler, Minggu (31/1) malam, mereka diduga mengetahui penggunaan dana PEN Pariwisata tersebut.

Baca juga :  Teruskan Pendalaman, Kejari Buleleng Bidik Oknum Penyelewengan Rp 4 Miliar Dana PEN

“Totalnya itu, sudah 24 orang dipanggil dan dimintai keterangan. Terakhir, 13 orang terdiri dari 6 (enam) orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng, dan 7 (tujuh) orang,” sebut Kasi Agung Jayalantara.

Baca juga :  Kasus Dana PEN, Kejari Buleleng Kembali Panggil 7 Rekanan 6 PPK dan PPTK

Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana juga akan dipanggil pihak Kejaksaan untuk dimintai keterangan.

Lalu, jika keterangan yang diperoleh penyidik dinyatakan sudah lengkap, maka segera akan dilakukan gelar perkara.

Baca juga :  Kasus Korupsi Dana PEN Buleleng, Kejari Tetapkan Delapan Tersangka

“Kadispar Buleleng itu, dipanggil pada minggu-minggu ini. Rencananya, Selasa (2/2) ini dilakukan gelar perkara dan pengambilan kesimpulan, apakah kasus ini statusnya layak untuk ditingkatkan ke penyidikan atau tidak,” tandasnya. (Tim)