DIKSIMERDEKA.COM, BULELENG, BALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dikabarkan kembali memanggil 13 orang untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan bantuan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Industri Pariwisata dengan modus mark-up atau SPJ fiktif.

Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara ketika dikonfirmasi mengungkapkan, Kejaksaan memanggil 13 orang untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan bantuan dana hibah tersebut, pada Jumat (29/1) lalu. 

Menurutnya, pemanggilan 13 orang terbaru ini, merupakan upaya permintaan keterangan lanjutan untuk penyelidikan.

Baca juga :  Kasus Korupsi Dana PEN Buleleng, Kejari Tetapkan Delapan Tersangka

“Terbaru itu, ada 13 orang dipanggil, 6 (enam) orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng, dan 7 (tujuh) orang rekanan,” singkat Kasi Intel Jayalantara melalui telepon seluler, Minggu (31/1) malam.

Patut diketahui, Kabupaten Buleleng menerima bantuan dana pusat dari program PEN Pariwisata sebesar Rp 13 miliar. 

Kemudian, dari Rp13 miliar itu, dana ini diberikan kepada hotel dan restoran sebesar Rp 9 miliar atau sekitar 70 persen, dan terserap hanya Rp 7 miliar sedangkan sisanya sekitar Rp 2 miliar dikembalikan ke Kas Negara.Penyaluran dana hibah pariwisata untuk bantuan hotel atau restoran tidak ditemukan adanya indikasi persoalan.

Baca juga :  Kasus Dugaan Mark-up Dana PEN Buleleng, 24 Orang Telah Dipanggil Kejari

Lalu, terdapat 30 persen dari total Rp 13 miliar alias Rp 4 miliar, diposkan untuk operasional yang dikelola Dispar Buleleng. Dana ini yang terindikasi adanya penyelewengan.

Nah, dana operasional inilah diduga ada penyimpangan, digunakan untuk mendanai kegiatan bimtek, eksplorasi, dan promosi potensi pariwisata Buleleng explore, serta perbaikan sarana dan prasarana tempat wisata. Terdapat indikasi penyimpangan dengan modus mark-up.

Baca juga :  Teruskan Pendalaman, Kejari Buleleng Bidik Oknum Penyelewengan Rp 4 Miliar Dana PEN

Hanya saja tidak semua kegiatan bersumber dari dana operasional PEN terindikasi ada penyimpangan. Ini semua tergantung, berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi sejumlah pihak, serta hasil temuan pihak Kejari Buleleng yang sifatnya rahasia. (Tim)