DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Dengan memperhatikan masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Bali yang saat ini ditandai dengan munculnya klaster baru.

Sehingga, dipandang perlunya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia.

Hal tersebut membuat Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, pada Rabu, Buda Paing, Wayang (6/1).

Dalam SE Nomor 01 Tahun 2021 tersebut, Gubernur Bali secara langsung menunjukan SE itu kepada Panglima Kodam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bendesa Adat se-Bali, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), hingga kepada Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum di seluruh Bali.

Baca juga :  Gubernur Bali Keluarkan SE: Stop Tajen, Tutup Objek Wisata dan Tiadakan Pengarakan Ogoh-ogoh

Kemudian menembuskan SE Nomor 01 Tahun 2021 ini kepada, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Perhubungan RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri BUMN RI, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, serta menembuskan kepada Ketua Satgas Penanganan COVID -19, dan Ketua DPRD Provinsi Bali di Bali.

Baca juga :  Denpasar & Badung Wajib Laksanakan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19

Keluarnya SE Nomor 01 Tahun 2021 yang dilakukan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, karena telah berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, dan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Guna mempercepat Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Bali, maka kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bendesa Adat se-Bali, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab. 

Baca juga :  Pemprov Bali Terus Tegakkan Implementasi SE Gubernur Bali No 2021 di Pintu Masuk Bali

Serta kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Edaran ini secara efektif.

“Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” tegas Gubernur Bali, Wayan Koster seraya mengatakan demikian Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Atas dukungan dan kerjasamanya disampaikan terima kasih. (*/sin)