DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pemprov Bali mengeluarkan Surat Edaran pembatasan kegiatan keramaian sebagai bagian dari aksi pencegahan meluasnya wabah Virus Corona 19 (Covid 19) di Bali, pembatasan keramaian tersebut termasuk sabung ayam yang belakangan ramai menjadi pemberitaan.

Himbauan soal tajen itu tertuang dalam SE Gubernur Bali Nomor: 730/8125/Sekret tentang pembatasan kegiatan sambung ayam (tajen). Gubernur meminta kepada semua masyarakat untuk menghentikan sabung ayam atau tajen.

Hal tersebut diugkapkan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, selaku Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 di Bali, dalam siaran pers live streaming-nya, Jumat (20/3).

Baca juga :  Sekda Bali Ingatkan Penggunaan Dana COVID-19 Kedepankan Akuntabilitas

“Memohon kepada aparat hukum Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan pemantauan pengawasan dan penertiban terhadap arahan tersebut,” jelas Dewa Indra.

Selain itu Gubernur Bali Wayan Koster juga memberikan arahan kepada Bupati/Walikota se-Bali untuk menutup/menghentikan kunjungan di obyek wisata, baik yang dikelola pemerintah, swasta, masyarakat dan Desa Adat.

Penutupan obyek wisata itu berlaku mulai Jumat, 20 Maret 2020. Hal itu, dikatakan Dewa Indra, semata-mata untuk menahan laju penyebaran covid-19 di Provinsi Bali.

Baca juga :  Sekda Bali Umumkan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19

“Menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik. Pemerintah telah bekerja serius, masyarakat mohon bekerja sama dengan pemerintah untuk menghindari polemik yang dapat memperkeruh suasana,” kata Dewa Indra, Jumat, 20 Maret 2020.

Selain itu, terkait pelaksanaan pengarakan ogoh-ogoh saat upacara Pengerupukan Nyepi, Gubernur menginstruksikan agar tidak melaksanakan pengarakan ogoh-ogoh dimanapun dan dalam bentuk apapun.

Peniadaan pengarakan ogoh-ogoh ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali No 267/01-B/HK/2020 tentang pelaksanaan rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 di Bali.

Baca juga :  Dewa Indra: Kami Apresiasi Kebijakan Mendagri Permudah Penggunaan Anggaran APBD

“Bupati/Walikota se Bali, dan seluruh perangkat adat dan Desa Adat agar melaksanakan dan mengawasi instruksi ini dengan disiplin dan tanggungjawab,” jelas Dewa Indra.

Instruksi Gubernur Bali itu menganulir SE Bersama Nomor: 019/PHDI-Bali/III/2020, Nomor: 019/MDA-Prov Bali/III/2020, dan Nomor: 510/Kesra/B. Pem.Kesra, untuk poin 6 huruf b.

Sebelumnya, Pemprov Bali masih memberikan toleransi pengarakan ogoh-ogoh dengan pembatasan mulai pukul 17.00 Wita sampai 19.00 Wita dan dilakukan hanya di lingkungan banjar. (dk/ad)