DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA – Suhu di Senayan mendadak panas! Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, dibikin kagum sama nyali mahasiswa yang berani ‘nguliti’ kesiapan aparat penegak hukum. Adang pun langsung kasih garansi baja: semua kritikan pedas nan jernih dari mahasiswa dan pakar bakal disedot habis buat nambal amunisi pasal-pasal RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana. DPR janji, pelibatan publik ini bukan cuma omon-omon atau stempel karet belaka!

Janji pantang mundur ini digeber Adang usai pegang palu sidang Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Di putaran ke-59 yang nguras keringat ini, Senayan khusus buka kuping lebar-lebar buat nampung unek-unek dari mahasiswa Forum Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka (FODISUT) Jakarta dan jagoan hukum dari Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor.

Nyali Mahasiswa Bikin Senayan Terkesima, Sentil Kesiapan Aparat!

Adang angkat topi tinggi-tinggi buat nyali dan ketajaman otak para mahasiswa. Menurutnya, kritikan yang dilempar itu super tajam, berani, dan nggak pakai tedeng aling-aling! Apalagi saat mereka nyentil borok kesiapan Aparat Penegak Hukum (APH) sampai ruwetnya birokrasi ngurusin aset sitaan.

Baca juga :  RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Senjata Membabi Buta, DPR Minta Ada 'Rem' Sebelum Harta Disita

“Tadi dari beberapa penyampaian dan pertanyaan, baik itu menyangkut APH-nya, baik itu apakah harus melalui pengadilan atau tidak melalui pengadilan. Pertemuan sore hari ini saya rasa dirangkum dengan apa yang tadi dilaporkan di Paripurna, cocok, pas banget. Harapan-harapan masyarakat dan hari ini kita mendapat harapan-harapan daripada generasi muda yang nanti akan menerapkan undang-undang ini,” ujar Adang.

Pentolan Fraksi PKS ini juga mewanti-wanti, tim perumus di DPR nggak bakal main-main. Otak dari 39-40 pakar plus elemen mahasiswa yang udah cuap-cuap di puluhan RDPU bakal diperas buat memoles beleid ‘sapu jagat’ ini biar taringnya makin mematikan buat koruptor.

“Saya lebih kepada berterima kasih kepada adik-adik saya dari Universitas Terbuka dan juga dari Gontor ya. Karena dengan masukan yang jernih itu pasti, misalnya contoh tadi dengan berani menyatakan bagaimana Pak kesiapan APH, bagaimana penyiapan pengambilan barang bukti dan sebagainya. Itu kan bagian daripada nanti kita tim penyusun RUU itu akan memanfaatkan masukan-masukan ini,” tegasnya.

Baca juga :  Aparat Tak Bisa Lagi Asal Ciduk! DPR Tegaskan KUHAP 2025 Jadi Benteng Lawan Kesewenang-wenangan

Awas! Duit Rampasan Jangan Cuma Bikin Gemuk Kas Negara

Nggak berhenti di situ, Adang juga nekanin satu hal yang bikin merinding para penjahat kerah putih. RUU ini haram hukumnya kalau cuma jadi alat ngerampas harta garong buat numpuk di kas negara. Orientasi utamanya harus satu: balikin hak rakyat yang udah dikadalin habis-habisan!

“Kasus-kasus seperti itu, bank-bank gelap, banyak sekali. Kita mengharapkan nanti dengan undang-undang ini, masyarakat yang merasa dirugikan, dia bisa menerima kembali uang yang memang hilang dari dia,” tuturnya.

Mahasiswa Todong DPR: Jangan Sampai Aparat Offside!

Di arena RDPU, kritik dari mahasiswa bener-bener tajam. Delegasi FODISUT ngotot ngingetin bahaya abuse of power( penyalahgunaan wewenang. Mereka menuntut keras agar perampasan aset tanpa tuntutan pidana alias Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBF) harus diikat rantai yang kuat di bawah pantauan pengadilan (judicial control). Jangan sampai aparat kebablasan dan offside pakai tameng undang-undang!

Baca juga :  Berkas Lengkap, Tersangka Korupsi LPD Sangeh Siap Dituntut

Belum kelar, FODISUT juga nodong Senayan soal perlindungan pihak ketiga yang nggak tau apa-apa, masa pengumuman (notice) 3 hari yang dianggap nggak masuk akal mepetnya, sampai desakan buat buka-bukaan soal dapur lembaga pengelola aset biar nggak ada yang main mata.

Sebelas dua belas, barisan UNIDA Gontor juga menguliti hal serupa. Kesiapan aparat dan kejelasan prosedur sikat barang bukti jadi sorotan tajam. Semua amunisi kritik dari dua kampus ini akhirnya resmi diserahkan ke meja Komisi III.

Publik kini pelototin Senayan. Akankah ketukan palu DPR ke depan benar-benar bikin nyali koruptor ciut keringat dingin, atau draf ini cuma bakal berujung jadi tumpukan kertas masuk angin? Kita tunggu tanggal mainnya!