DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur Marketing Agung Sedayu Grup, Veronica Susilo Wardhani (VRN), terkait penelusuran aset tersangka dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Muhammad Haniv (MH).

Veronica diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Veronica telah memenuhi panggilan penyidik. Keterangan yang diminta berkaitan dengan penelusuran aset Haniv.

Baca juga :  Bupati Klaten Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Uang Haram dari Banyak Sumber

“Saksi VRN hadir. Penyidik meminta sejumlah keterangan dari saksi untuk kebutuhan penelusuran aset tersangka MH,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).

KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka pada 25 Februari 2025. Dia kemudian ditahan pada 19 Agustus 2026. Dalam perkara ini, Haniv diduga menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak.

Dugaan penerimaan tersebut antara lain berupa sekitar Rp700 juta untuk sponsor acara peragaan busana anaknya. Haniv juga diduga menerima uang sekitar Rp10 miliar dalam bentuk mata uang asing selama periode 2013-2018.

Baca juga :  KPK Terbitkan Sprindik Baru terkait Pencucian Uang Kasus Eks Walkot Madiun

Selain itu, Haniv diduga menerima gratifikasi sekitar Rp10 miliar dalam bentuk mata uang asing selama periode 2014-2022 melalui perantara berinisial BSA.

KPK menduga Haniv memanfaatkan kewenangannya saat menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus untuk meminta bawahannya mencari dana sponsor dari sejumlah wajib pajak. Dana tersebut diduga digunakan untuk membiayai kegiatan bisnis keluarganya.

Baca juga :  KPK Sita Sepatu Louis Vuitton dan Uang Ratusan Juta Hasil Pemalakan Bupati Tulungagung

Penyidik kini terus menelusuri aliran uang dan aset yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi tersebut.

Sebelumnya, pada Selasa (3/11/2026), KPK juga memeriksa Direktur PT Prima Konsultan Indonesia berinisial SH, pihak swasta berinisial HS, serta FP yang merupakan anak Haniv.

Pemeriksaan terhadap SH dan HS dilakukan untuk mendalami pengetahuan mereka terkait dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.