DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas terhadap Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Listyo resmi dicopot dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) setelah terseret kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan pencopotan Listyo ditandatangani Prabowo pada Rabu (4/11/2026) pagi. Pemberhentian itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

“Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo.

Baca juga :  Kapolri Tunjuk Irjen Pol Daniel Adityajaya Jadi Kapolda Bali

Tak hanya mencopot Listyo, Prabowo juga langsung menunjuk pengganti sementara untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Kesekretariatan Kepresidenan.

“Dan untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Kesekretariatan Kepresidenan,” ujarnya.

Baca juga :  Wakil Ketua Komisi III DPR RI Apresiasi 100 Hari Kerja Polri Dibawah Komando Listyo Sigit Prabowo

Pencopotan Listyo terjadi di tengah bergulirnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret dirinya bersama dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam penyadapan terhadap sejumlah pihak, mulai dari Presiden Prabowo, pejabat pemerintah, tokoh politik, jurnalis hingga pengusaha sepanjang 2025-2026.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran dugaan penyadapan tidak hanya menyasar kalangan pejabat, tetapi juga kepala negara. Penyidik kini mendalami dugaan penyadapan tanpa prosedur serta penghapusan sejumlah data hasil penyadapan.

Baca juga :  Istana Geger! Listyo Sigit Tersangka Penyadapan, Mensesneg Sebut Mengarah ke Makar

Sebelum menduduki kursi KSP, Listyo merupakan Kapolri yang menjabat selama lima tahun. Ia kemudian beralih ke lingkungan Istana sebelum akhirnya diberhentikan Prabowo di tengah status tersangkanya dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.

Pencopotan ini menandai langkah Prabowo terhadap pejabat Istana yang terseret perkara serius, sekaligus menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan penyadapan terhadap Presiden.