Presiden Prabowo Diduga Disadap, Eks Kapolri Listyo Sigit hingga Ahrie Sonta Jadi Tersangka
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Bareskrim Polri menetapkan Listyo bersama Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dalam perkara penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, ketiganya diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah pihak tanpa prosedur hukum sepanjang 2025-2026. Sasaran penyadapan itu disebut mencakup Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM hingga pengusaha.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Inisial LSP merujuk pada Listyo Sigit, ASN merupakan Ahrie Sonta, sedangkan EH adalah Eko Hadi Santoso. Adapun satu orang berinisial SU yang dikabarkan merupakan Slamet Uliandi masih diperiksa sebagai saksi.
Asep membeberkan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa laporan polisi (LP) dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum. Nomor telepon sasaran bahkan diduga langsung dimasukkan ke server sistem penyadapan tanpa melalui verifikasi.
“Terdapat nomor tersebut dimasukkan ke server Lins tanpa melalui verifikasi. Nomor-nomor tersebut disadap tanpa adanya proses penegakkan hukum berdasarkan UU berlaku,” ungkap Asep.
Dia menegaskan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah kalangan strategis lainnya.
“Tersangka tersebut melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” ujarnya.
Tak berhenti pada penyadapan, para tersangka juga diduga berupaya menghilangkan jejak aktivitas tersebut. Mereka disebut memerintahkan penghapusan data hasil sadapan sekaligus jejak log dalam sistem elektronik.
“Kurun waktu 2025-2026 tersangka memerintahkan penyadapan tanpa LP, dan tanpa ada kaitannya dengan penegakkan hukum, dan juga menghapuskan jejak log,” kata Asep.
Penghapusan data hasil sadapan itu diduga diperintahkan pada Oktober 2026 melalui program komputer Lins.
“Oktober 2026, tersangka memerintahkan penghapusan data hasil sadapan pada program komputer Lins tersebut,” lanjutnya.
Untuk mengusut perkara tersebut, Bareskrim telah memeriksa 10 orang, termasuk tiga saksi ahli. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 handphone, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
“Hasil penyelidikan: LSP, ASN, EH tersangka, satu orang lagi masih pemeriksaan terhadap saksi saudara SU,” tutur Asep.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258, Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) terkait informasi elektronik.
Asep menegaskan pengusutan perkara ini masih berada pada tahap awal penyidikan. “Ini awal dari proses penyidikan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan