ok Palu Desember 2026! Komisi III Janji Pengesahan RUU Perampasan Aset Bikin Koruptor Keringat Dingin
JAKARTADIKSIMERDEKA.COM Mimpi buruk akhirnya datang menghantui para maling uang rakyat! Komisi III DPR RI secara mengejutkan menabuh genderang perang dengan menargetkan Pengesahan RUU Perampasan Aset rampung pada rapat paripurna Desember 2026 mendatang. Tentu saja, target ambisius ini langsung membuat para koruptor dan cukong nakal berkeringat dingin ketakutan. Pasalnya, aturan “monster” tersebut siap memiskinkan siapa saja yang berani merampok harta negara tanpa ampun. Oleh karena itu, para wakil rakyat kini memacu kinerja mereka habis-habisan di sisa waktu delapan pekan masa sidang. Bahkan, langkah berani Senayan ini menjadi angin segar bagi penegakan hukum di tanah air, asalkan pelaksanaannya nanti tidak malah berubah menjadi senjata liar yang disalahgunakan oleh aparat!
Tentu saja, hitung-hitungan waktu legislasi kini berjalan super ketat. Jika menghitung masa sidang efektif setelah terpotong masa reses, para wakil rakyat di Senayan hanya mengantongi sisa waktu delapan minggu lagi untuk merampungkan aturan krusial ini.
Selanjutnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membeberkan jadwal maraton yang akan mereka lakoni. “Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
H2: Penyerapan Aspirasi Sudah Pepet Batas Maksimal
Lebih lanjut, DPR mengeklaim bahwa proses mendengar suara rakyat tidak dilakukan secara main-main. Demi meloloskan regulasi berdaya pukul tinggi ini, Komisi III telah memeras keringat dengan menggelar puluhan kali forum dialog, terjun langsung ke daerah, hingga menampung tumpukan berkas masukan.
Ia pun menyampaikan bahwa untuk penyerapan aspirasi, Komisi III telah menggelar 35 kali RDPU, tiga kali kunjungan kerja ke daerah, dan menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Oleh karena itu, mengingat jarum jam persidangan terus berpacu cepat, masyarakat yang belum sempat bersuara diminta bergerak kilat. “Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” pesan Legislator Fraksi Partai Gerindra ini.
“Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi (terpetakan, red),” tambahnya.
Ia pun menegaskan sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Termasuk juga, sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat, sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
H2: Titik Krusial: Miskinkan Koruptor Tanpa Menginjak Hak Rakyat
Sementara itu, di balik klaim mulusnya proses legislasi, panggung pembahasan sebenarnya masih diwarnai adu argumen yang cukup alot. DPR bersama pemerintah harus menuntaskan sejumlah bab pelik agar hukum tak berbalik menjadi senjata liar penegak hukum. Tarik-ulur utama bermuara pada cara merampas hasil kejahatan secara agresif, namun tetap membentengi hak-hak warga negara biasa agar tidak ikut tergilas.
Adapun poin-poin paling panas yang disorot publik meliputi mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB) alias perampasan aset tanpa menunggu vonis pidana, penerapan sistem pembuktian terbalik, perlindungan sah bagi pihak ketiga, hingga urusan gurih pengelolaan harta yang berhasil disita.
Khusus pada isu pembuktian terbalik, para pembentuk undang-undang mewanti-wanti agar negara tidak terkesan bertindak sewenang-wenang asal caplok harta warga berdasar desas-desus belaka. Standardisasi bukti awal wajib berdiri kokoh sebelum tersangka dipaksa membuktikan asal-usul hartanya. Semua proses ini dipaksa masuk dalam koridor due process of law demi memagari hak sipil.
Di sisi lain, penerapan sistem perampasan tanpa putusan pidana (NCB) dinilai sebagai amunisi pamungkas saat penjahat mangkir, melarikan diri ke luar negeri, atau keburu tewas. Namun, jurus ini harus diberi rem cakram berupa vonis kontrol pengadilan, saluran keberatan, serta benteng perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik.
H2: Kawal Ketat Agar Penegak Hukum Tak Main ‘Begal’ Harta
Selain urusan perampasan, perumusan Pengesahan RUU Perampasan Aset wajib membereskan benang kusut kewenangan antarlembaga penegak hukum. Urutan kerja dari melacak, memblokir, menyita, merampas, hingga mengelola aset curian harus terbagi presisi agar tidak memicu rebutan ‘lahan’ baru antarinstansi yang justru memperkeruh penegakan hukum.
Maka dari itu, racikan ideal RUU ini harus sanggup memberi tajinya negara untuk memiskinkan bandit pencuri uang rakyat, namun sekaligus memasang barikade hukum yang tangguh agar aparat tidak mabuk kewenangan. Kontrol pengadilan yang ketat, bukti yang terukur, ruang keberatan, serta pengawasan terbuka menjadi sarat mutlak yang tak bisa ditawar.
Pada akhirnya, gong Pengesahan RUU Perampasan Aset pada akhir tahun nanti bukan cuma ajang pamer kinerja DPR dalam menguras harta hasil korupsi. Regulasi ini menjadi ujian sejarah apakah Indonesia mampu membangun sistem pemulihan aset yang garang, adil, transparan, serta teguh berdiri di atas prinsip negara hukum.

Tinggalkan Balasan