DPRD Bali Kaji Skema Hibah Proporsional untuk Desa Adat
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – DPRD Bali tengah mengkaji skema pemberian hibah secara proporsional kepada desa adat. Skema tersebut disiapkan untuk menggantikan pola pemberian hibah secara pukul rata kepada setiap desa adat.
Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Suwirta mengatakan luas wilayah dan beban masing-masing desa adat akan menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran hibah.
Menurut dia, kebutuhan desa adat tidak sama karena terdapat perbedaan luas wilayah, jumlah banjar adat, hingga jumlah fasilitas keagamaan yang harus dikelola.
“Ini agar desa adat yang besar juga mendapatkan perhatian. Sekarang kan masih pukul rata,” kata Suwirta.
Ia mencontohkan terdapat desa adat yang memiliki beberapa banjar adat. Setiap banjar juga memiliki pura khayangan tiga yang membutuhkan pembiayaan untuk pemeliharaan dan pelaksanaan kegiatan adat.
“Seperti di Nusa Penida, ada satu desa adat memiliki empat banjar adat, dan masing-masing banjar adat memiliki pura khayangan tiga,” ujarnya.
Karena itu, DPRD Bali mendorong pemerintah melakukan pemetaan terhadap kondisi dan kebutuhan desa adat sebagai dasar penyusunan skema hibah proporsional.
“Ke depan kita mendorong agar pemetaan dilakukan dengan baik. Salah satunya hibah yang dilakukan secara proporsional,” katanya.
Sebelumnya, setiap desa adat di Bali memperoleh hibah sebesar Rp300 juta per tahun. Hibah tersebut diberikan kepada setiap desa adat tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan beban masing-masing desa adat.
Dana Hibah Desa Adat Naik
Pada tahun 2027, pemerintah mengusulkan kenaikan dana hibah untuk desa adat menjadi dari Rp 300 juta menjadi Rp350 juta per desa adat per tahun.
Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali I GAK Kartika Jaya Seputra mengatakan usulan kenaikan hibah tersebut masih dalam pembahasan antara pemerintah dan DPRD Bali.
“Untuk desa adat tahun 2027 dirancang Rp350 juta. Sebelumnya Rp300 juta, ada kenaikan Rp50 juta. Ini sedang dibahas di DPRD, mudah-mudahan bisa segera ditetapkan,” kata Kartika saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Selasa (1/9/2026).
Menurut Kartika, tambahan anggaran tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kelembagaan serta mendukung kegiatan adat, tradisi, kebudayaan, dan pembangunan masyarakat desa adat.
Ia mengatakan dukungan anggaran diperlukan karena desa adat memiliki peran dalam menjaga dan melestarikan kebudayaan Bali. Peran tersebut juga dinilai berkaitan dengan keberlangsungan pariwisata Bali yang berbasis budaya.
“Semoga dana ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh desa adat dalam konteks penguatan dan kemajuan desa adat. Kita tahu desa adat di Bali sudah berkontribusi sangat besar kepada Bali dan negara kita,” ujarnya.
Kartika mengatakan pemanfaatan anggaran desa adat tetap mencakup tiga aspek utama, yakni parahyangan, pawongan, dan palemahan.
Pada aspek pawongan, anggaran dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan desa adat. Sementara pada aspek palemahan, desa adat memiliki peran dalam pengelolaan lingkungan, termasuk penanganan persoalan sampah.
Desa adat juga terlibat dalam sejumlah program pemerintah daerah, seperti pelaksanaan Bulan Bahasa Bali serta penguatan keamanan dan ketertiban melalui Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat).
“Ketika kita bicara palemahan, ada peningkatan kapasitas SDM, kapasitas kelembagaan, ada ekonomi desa adat, ada sampah yang harus diurus oleh desa adat, kemudian pelaksanaan Bulan Bahasa Bali, dan bagaimana mengamankan secara terpadu melalui Sipandu Beradat,” kata Kartika.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan