Bromo Hangus Terbakar, Kemenhut Endus Dugaan Pidana! Pelaku Siap-Siap Diseret ke Bui
PROBOLINGGO DIKSIMERDEKA.COM – Kebakaran yang menghanguskan kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) tak akan dibiarkan berlalu begitu saja. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) lewat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) mulai mencium aroma tak sedap berupa dugaan unsur pidana di balik bencana ini. Kasus kebakaran Bromo dipastikan bakal diusut tuntas, dan siapapun dalangnya harus siap-siap diseret ke meja hijau!
Sebelumnya diberitakan Kebakaran di kawasan Gunung Bromo terjadi mulai hari Senin, 3 Agustus 2026 dan menghanguskan area seluas 1.120,3 hektar.
Tak main-main, Ditjen Gakkum melalui Balai Gakkum Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) langsung menggandeng dua pakar kelas wahid dari IPB University. Mereka adalah Prof. Bambang Hero Saharjo (ahli kebakaran hutan dan lahan) serta Prof. Basuki Wasis (ahli kerusakan tanah dan lingkungan).
Dikawal ketat oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Polisi Kehutanan, kedua guru besar ini turun langsung mengacak-acak lokasi terdampak di Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Di sana, mereka mengambil sampel berlapis dari lima petak lahan (plot)—mulai dari tanah komposit, tanah utuh, tumbuhan bawah sisa terbakar, hingga arang. Tanah steril yang tak tersentuh api pun ikut diciduk sebagai pembanding laboratoris.
Jangan Main-Main, Kerugian Warga dan Negara Dihitung Total!
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, tampak meradang melihat kawasan konservasi kebanggaan nasional itu gosong. Ia mengingatkan bahwa efek domino dari musibah ini sangat fatal. Hancurnya Bromo bukan sekadar hilangnya pepohonan, tapi juga matinya denyut nadi ekonomi warga dan pariwisata.
Januanto menegaskan bahwa negara tidak akan memberi ampun jika terbukti ada tangan-tangan jahil yang sengaja memantik api.”Karena itu, dampak dan kerugian akibat kebakaran perlu diketahui secara jelas melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila terdapat perbuatan pidana, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari proses penegakan hukum agar pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” tegas Januanto.
Langkah tegas ini sebenarnya sudah digeber secara senyap sejak awal Agustus lalu. Dimulai dari terbitnya Surat Perintah Tugas Pengumpulan Bahan dan Keterangan pada 3 Agustus 2026, dilanjutkan permohonan penunjukan ahli pada pertengahan bulan, hingga eksekusi pengambilan sampel di kawah sisa kebakaran pada 29 Agustus 2026.
Bukti Kuat Disiapkan dari Meja Laboratorium
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, memastikan bahwa jerat hukum untuk pelaku (jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian) tengah disusun rapi dengan pendekatan scientific investigation.Seluruh material yang diangkut dari lokasi kebakaran Bromo tidak akan bisa dibantah karena diuji secara ketat.
Pengambilan sampel ini merupakan bagian dari proses penyelidikan. Penyidik mendampingi ahli dalam mengambil sampel tanah, tumbuhan, dan material sisa kebakaran dari beberapa titik di lokasi terdampak. Sampel tersebut akan diperiksa di laboratorium untuk memperoleh data yang diperlukan dalam membuat terang peristiwa kebakaran. Hasil pemeriksaan akan menjadi bagian dari pembuktian untuk membuat terang perkara dan menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Aswin
Kini, nasib para pihak yang diduga bertanggung jawab atas porak-porandanya ekosistem Bromo tinggal menunggu waktu. Seluruh temuan di lapangan telah dikunci dalam Berita Acara Pengambilan Sampel yang sah secara hukum. Kemenhut berjanji hasil laboratorium ini akan menjadi peluru tajam dalam proses penyidikan untuk menyeret pelaku ke balik jeruji besi.

Tinggalkan Balasan