KPK Panggil Bos PT Verifone dan Petinggi PT BRI Terkait Kasus Korupsi Mesin EDC
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Verifone Muhammad Aziz dan petinggi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Christina Dianingrum sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC).
Keduanya diperiksa bersama lima saksi lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Sslatan, pada Senin (31/8/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC di BRI periode 2020-2024.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPM Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Selain Christina dan Muhammad Aziz, KPK turut memeriksa Ana Riswati selaku Finance PT Pasific Cipta Solusi periode 2019-2023, Novita Susanto selaku Kepala Divisi Keuangan PT Bringin Inti Teknologi (BIT), Lea Djamilah Sriningsih selaku Direktur PT Qualita Indonesia, Rosalina Wahyuni selaku Direktur PT Genius Solusi Marpala (GSM), serta Widhayati Darmawan selaku Direktur PT Prima Vista Solusi.
Pemeriksaan para saksi tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI yang telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo, Senior Executive Vice President Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Direktur PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar, serta Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga terdapat pengondisian dalam proses pengadaan mesin EDC. Pengadaan dilakukan melalui dua skema, yakni pembelian putus senilai sekitar Rp942,7 miliar dan sewa sekitar Rp1,2 triliun, sehingga total nilai proyek mencapai Rp2,1 triliun.
KPK memperkirakan dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp744 miliar.
Budi sebelumnya menjelaskan penyidikan perkara tidak hanya menyasar pengadaan perangkat keras atau hardware mesin EDC. KPK juga mendalami sistem pendukung dan jaringan yang digunakan dalam pengoperasian mesin tersebut.
“Kalau kita bicara mesin EDC tentu tidak hanya soal fisiknya, hardware-nya saja, tapi juga sistemnya, termasuk sinyal-sinyal yang digunakan. Tim masih akan terus menelusuri terkait dengan provider-provider yang menyediakan sistem tersebut,” kata Budi.
KPK juga tengah mendalami dugaan aliran dana dalam perkara tersebut. Salah satunya terkait dugaan pemberian fee dari PT Verifone Indonesia kepada Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi sebesar Rp5.000 per unit setiap bulan, dengan total realisasi yang disebut mencapai sekitar Rp19,72 miliar selama periode 2020-2024.

Tinggalkan Balasan