Rp1,5 Miliar di Meja KPK: Jejak Suap Restitusi Pajak Terbongkar di Banjarmasin
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp1,5 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Uang miliaran rupiah tersebut diduga merupakan suap dalam pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Barang bukti uang suap itu dipamerkan KPK saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Tumpukan uang pecahan rupiah tersebut diamankan dari para pihak yang kini telah berstatus tersangka.
“Sehingga total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai Rp1,5 miliar,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2/2026).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ).
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” kata Asep menegaskan.
KPK menduga Venzo, yang mewakili PT Buana Karya Bhakti, memberikan suap kepada Mulyono dan Dian Jaya untuk memuluskan pengajuan restitusi pajak perusahaan senilai Rp48,3 miliar. Nilai suap yang disepakati dalam pengurusan restitusi tersebut mencapai Rp1,5 miliar.
Asep menjelaskan, uang suap itu kemudian dibagi kepada para pihak. Mulyono disebut menerima Rp800 juta, Dian Jaya memperoleh Rp180 juta, sementara Venzo mendapatkan bagian Rp520 juta.
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara itu, Venzo sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. KPK menegaskan akan terus mendalami konstruksi perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Tinggalkan Balasan