72 Tersangka Belum Cukup, DPR Desak Polri Bongkar Aktor Intelektual di Balik Karhutla Sumatra-Kalimantan
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI Nyoman Parta mendesak Kepolisian RI memperluas penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan hingga menemukan aktor intelektual di baliknya, tidak berhenti pada penetapan 72 tersangka yang sejauh ini telah dilakukan.
Parta mengapresiasi langkah kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku pembakaran hutan yang dilakukan secara sengaja. Namun, ia meminta polisi tidak berhenti pada penetapan tersangka di lapangan, melainkan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan, membiayai, atau mengendalikan aksi pembakaran tersebut.
“Saya mendorong Polri memperluas penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan, membiayai, atau mengendalikan pembakaran hingga didapat aktor intelektualnya,” kata Parta, Selasa (25/8/26).
Ia menilai kasus karhutla berdampak luas terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari pencemaran udara dan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, terganggunya aktivitas ekonomi dan transportasi, hingga kerugian ekologis dan finansial. Persoalan ini, kata dia, bahkan berpotensi memengaruhi hubungan regional maupun bilateral dengan negara lain.
Selain menelusuri aktor intelektual, Parta juga mendorong kepolisian menelusuri dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus ini. Ia merujuk pada temuan WALHI Nasional yang menunjukkan kebakaran berulang juga terjadi di wilayah konsesi berizin milik korporasi.
“Fakta ini harus menjadi pintu masuk bagi aparat untuk memeriksa hubungan antara titik kebakaran, penguasaan lahan, aktivitas perusahaan, serta kemungkinan adanya keuntungan yang diperoleh dari pembakaran. Kalau terbukti, pemerintah harus dengan tegas menjerat dengan pidana korporasi, terlebih KUHP baru telah mengatur pidana korporasi,” ujarnya.
Parta menegaskan kasus karhutla merupakan masalah lama yang terus berulang setiap tahun, yang menurutnya menunjukkan belum adanya kemajuan signifikan dalam penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan.
Ia juga mendorong pemerintah menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk mengevaluasi kembali tata kelola dan pemberian izin konsesi lahan kepada korporasi. Menurutnya, terhadap korporasi yang terbukti melakukan atau membiarkan kerusakan lingkungan, izin konsesinya harus dievaluasi dan dapat dicabut.

Tinggalkan Balasan