JAKARTA DIKSIMERDEKA.COM – Nasib tenaga kesehatan (nakes) non-ASN kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mendorong pemerintah tidak berlama-lama membiarkan status kepegawaian nakes menggantung, khususnya mereka yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK paruh waktu, hingga tenaga honorer.

Charles menilai kepastian status kepegawaian harus berjalan beriringan dengan perbaikan penghasilan. Sebab, tenaga kesehatan berhadapan langsung dengan urusan kesehatan, bahkan keselamatan nyawa masyarakat.

Dorongan itu disampaikan Charles saat menerima audiensi Forum Komunikasi Nasional Lintas Profesi Kesehatan (FORKOMNAS LIPKES) dan Dewan Eksekutif Nasional Asosiasi Pekerja Kesehatan Seluruh Indonesia (APKSI) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Menurut Charles, aspirasi yang disampaikan para tenaga kesehatan menunjukkan persoalan status dan kesejahteraan belum benar-benar selesai. Padahal, pelayanan kesehatan di banyak daerah masih membutuhkan keberadaan mereka.

“Teman-teman PPPK dan PPPK paruh waktu berharap bisa segera mendapatkan status sebagai PNS. Apalagi kemarin kita melihat teman-teman guru juga sudah diambil alih statusnya oleh pemerintah pusat dan diangkat sebagai PNS. Kalau untuk guru saja bisa, kenapa tenaga kesehatan tidak bisa?” ujar Charles.

Tanggung Jawab Besar, Penghasilan Jangan Cekak

Charles menilai profesi tenaga kesehatan bukan pekerjaan yang bisa dipandang sebelah mata. Mereka dituntut memberikan pelayanan yang menyangkut kesehatan hingga keselamatan seseorang.

Karena itu, pemerintah dinilai perlu membenahi skema insentif, tunjangan, dan penghasilan nakes. Jangan sampai tanggung jawabnya besar, tetapi penghargaan yang diterima justru jauh dari layak.

“Mereka ini profesi yang dituntut untuk bisa mengobati masyarakat, bahkan memastikan hidup matinya seseorang. Maka saya rasa harus ada ketegasan dari pemerintah untuk memberikan status yang lebih jelas dan juga penghasilan yang lebih ideal bagi teman-teman tenaga kesehatan di Indonesia,” tegasnya.

Sorotan Charles tak berhenti pada PPPK. Ia juga menyinggung masih banyak tenaga kesehatan berstatus honorer di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota.

Kondisi tersebut dinilai perlu segera dibereskan, terutama karena pemerintah sebelumnya telah mengarahkan penyelesaian status tenaga non-ASN.

“Faktanya di banyak provinsi dan kabupaten kota masih banyak sekali tenaga kesehatan yang berstatus honorer. Harapan saya pemerintah harus memberikan status yang lebih jelas, angkat saja sebagai PPPK,” katanya.

Ada Nakes Cuma Digaji Rp1,2 Juta

Persoalan penghasilan menjadi salah satu bagian yang paling mencolok dalam audiensi tersebut.

Charles mengungkapkan, ada tenaga kesehatan yang menyampaikan penghasilan bulanan hanya sekitar Rp1,2 juta. Angka tersebut dinilai jauh dari ideal untuk profesi dengan beban dan tanggung jawab sebesar itu.

“Keluhan utama adalah penghasilan yang jauh dari ideal. Bahkan ada yang menyampaikan tadi bidan yang mungkin penghasilan bulanannya hanya Rp1,2 juta. Dan saya rasa ini harus ada perbaikan ke depan,” ungkapnya.

Menurut Charles, persoalan kesejahteraan nakes juga akan menjadi perhatian DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Ia berharap regulasi tersebut nantinya dapat memberikan kepastian mengenai batas minimum penghasilan sekaligus upah yang layak bagi tenaga kesehatan.

“Profesi tenaga kesehatan akan menjadi perhatian sehingga ke depan ada batas minimum untuk penghasilan dan upah bagi tenaga kesehatan,” tegas Charles.

Tiga Tuntutan Tenaga Kesehatan

Sementara itu, Ketua FORKOMNAS LIPKES Bambang Utomo mengatakan pihaknya membawa aspirasi dari 13 profesi kesehatan dalam audiensi dengan Komisi IX DPR RI.

Ada tiga tuntutan utama yang disampaikan. Pertama, PPPK diangkat menjadi PNS. Kedua, PPPK paruh waktu diubah menjadi penuh waktu. Ketiga, tenaga kesehatan non-ASN atau honorer diberi kesempatan dan formasi untuk menjadi PPPK.

“Kami menyampaikan tuntutan atau aspirasi kami. Yang pertama, ASN PPPK ini menuntut untuk menjadi PNS. Yang kedua, ASN PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Dan yang ketiga, yang masih non-ASN atau honorer yang statusnya belum jelas ini diberi kesempatan atau formasi untuk menjadi ASN PPPK,” ujar Bambang kepada Parlementaria.

Bambang berharap pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, ikut memperjuangkan kepastian status nakes. Ia menilai perhatian terhadap tenaga kesehatan seharusnya tidak kalah dibandingkan perhatian terhadap tenaga pendidik.

Bukan hanya soal status, ketidakjelasan kepegawaian juga disebut berdampak langsung terhadap karier. Bambang menyebut nakes PPPK menghadapi keterbatasan untuk mengembangkan jenjang profesinya.

“Karena kita sebagai tenaga kesehatan PPPK tidak bisa berkarier. Kita mandek karier, kita nggak bisa jalan,” tuturnya.

DPR Akui Belum Ada Kemajuan Berarti

Charles memastikan Komisi IX DPR RI akan terus mendorong penyelesaian persoalan tenaga honorer, PPPK, dan PPPK paruh waktu.

Komisi IX, kata dia, sebelumnya sudah mengundang Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta Kementerian Dalam Negeri untuk membahas persoalan tersebut.

Namun, Charles mengakui hasilnya sejauh ini belum menggembirakan.

“Sudah ada di kesimpulan rapat bahwa pemerintah berkomitmen untuk memperhatikan khususnya yang berstatus PPPK paruh waktu, memasukkan dalam formasi ke depan, tetapi memang sampai hari ini belum ada kemajuan yang berarti,” jelasnya.

Charles berharap perkembangan kebijakan terkait tenaga pendidik bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk memberikan perhatian serupa kepada tenaga kesehatan.

Komisi IX DPR RI pun berencana kembali mengundang Kementerian Kesehatan dalam waktu dekat untuk membahas persoalan status dan kesejahteraan tenaga kesehatan tersebut.

Intinya sederhana: nakes diminta bekerja profesional menjaga kesehatan masyarakat, maka negara juga dituntut profesional memastikan status dan penghidupan mereka. Jangan sampai urusan melayani nyawa manusia, tetapi kepastian nasibnya justru dibiarkan menggantung.