KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Mohamad Haniv alias Muhammad Haniv (HNV) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Haniv sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Februari 2025. Haniv diduga menerima gratifikasi sedikitnya Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan dan pihak lainnya.
“HNV disangkakan telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” kata Taufik saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Taufik menjelaskan, Haniv diduga melakukan perbuatan yang berkaitan dengan jabatannya saat menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus. Haniv disebut menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi serta usaha anaknya.
“Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya,” ujar Taufik.
Salah satu dugaan gratifikasi terjadi pada 2016. Saat itu, Haniv disebut mengirimkan surat elektronik kepada sejumlah bawahannya yang berisi permintaan untuk mencarikan sponsorship fashion show yang digelar atas nama anaknya, Febby Paramita (FP)
Permintaan tersebut ditujukan kepada sejumlah perusahaan di Jakarta maupun luar Jakarta yang merupakan wajib pajak. “Atas permintaan dari HNV, perusahaan-perusahaan tersebut meresponsnya dengan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak HNV,” kata Taufik.
Dari sejumlah perusahaan wajib pajak di Jakarta, uang sponsorship yang diterima disebut mencapai sekitar Rp400 juta. Sementara dari perusahaan di luar Jakarta, nilainya sekitar Rp300 juta. Selain itu, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing pada periode 2014 hingga 2022.
Penerimaan tersebut disebut diberikan oleh sejumlah pihak melalui seorang perantara berinisial BSA. “Atas penerimaan tersebut, HNV kemudian menempatkan uang tersebut ke dalam instrumen deposito sebesar Rp10 miliar,” ujar Taufik.
Tak hanya itu, pada periode 2013 hingga 2018, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak atau perusahaan.
Uang tersebut kemudian ditukarkan melalui beberapa money changer dengan total nilai mencapai Rp10 miliar.
“Selain itu, pada periode 2013-2018, HNV juga diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi dalam bentuk valas dari sejumlah pihak atau perusahaan, yang telah ditukarkan ke beberapa money changer dengan total nilai sebesar Rp10 miliar,” kata Taufik.
Dengan rangkaian penerimaan tersebut, KPK menyebut total gratifikasi yang diduga diterima Haniv dari sejumlah perusahaan dan pihak lainnya sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar.
Atas perkara tersebut, KPK melakukan penahanan terhadap Haniv selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026. Haniv ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Untuk kepentingan penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Taufik.
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan