DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali meminta pemerintah kabupaten/kota memperketat pengawasan terhadap vila yang tidak berizin atau bodong. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Kepala Satpol PP Bali Dewa Rai Dharmadi mengatakan  keberadaan vila tidak berizin tersebut tidak hanya berpotensi mengakibatkan kebocoran penerimaan daerah, tapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, 

Menurut dia, pemerintah kabupaten/kota perlu melakukan pendataan ulang terhadap vila yang telah berdiri maupun yang sedang beroperasi. 

Pendataan tersebut diperlukan untuk memastikan status perizinan sekaligus menjadi dasar dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.

Rai Dharmadi berharap vila yang selama ini dikategorikan bodong dapat diarahkan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Baca juga :  Pasca Helikopter Jatuh, Satpol PP Perketat Pengawasan Terhadap Pemain Layangan

“Tentu dengan data yang akurat, memudahkan kontrol apabila ada hal yang tidak diinginkan terjadi di vila dimaksud,” ujarnya, Selasa (18/8/2026).

Selain persoalan perizinan, Satpol PP Bali juga menyoroti potensi pembangunan vila pada kawasan yang tidak diperuntukkan. 

Pengawasan dinilai perlu diperketat untuk mencegah pembangunan pada lahan yang masuk kawasan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) maupun lahan sawah dilindungi (LSD).

Menurutnya, pemerintah kabupaten/kota memiliki peran penting dalam memastikan setiap kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang dan RDTR yang berlaku di masing-masing wilayah.

“Pastikan bahwa kegiatan itu memang tidak berada di zona yang dilarang. Kalau dilarang, tentu bagaimana lanjutnya, kami serahkan sebetulnya kepada kabupaten/kota,” katanya.

Ia mengatakan Satpol PP kabupaten/kota perlu melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk memastikan status dan bentuk pelanggaran bangunan. 

Baca juga :  Pelampung Laut BTID Akhirnya Dibongkar

“Secara kasatmata mungkin kita bisa melihat bahwa ini ada kegiatan bodong. Tapi untuk memastikan bahwa itu bodong harus melibatkan OPD teknis seperti PU, lingkungan hidup, perizinan dan dinas terkait,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA), Agus Made Yoga Iswara menyebut masih ada sekitar 2 ribu akomodasi pariwisata  yang belum memenuhi ketentuan. 

“Kalau dibilang masih ada jumlah nonresmi, masih ada. Itu kurang lebih 2.000-an. Tapi dari 2.000 ini setengahnya, jadi 1.000 itu adalah usaha pariwisata yang menggunakan KBLI real estate,” ungkapnya.

Kata Yoga 1.000 akomodasi yang menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) real estate justru disewakan harian.

Menurut Yoga, penggunaan KBLI real estate tidak diperuntukkan bagi usaha akomodasi yang disewakan secara harian.

Baca juga :  Pemprov Bali Mulai Godok Regulasi Penataan Industri Babi di Pulau Dewata

Skema tersebut pada dasarnya memiliki karakteristik berbeda karena lebih ditujukan untuk penempatan atau penyewaan dalam jangka waktu tahunan.

“Dia bisa risiko rendah menengah juga, cuma fungsinya sebenarnya bukan untuk disewakan harian, tapi ditempatkan tahunan,” katanya.

Karena itu, pemerintah juga meminta dukungan Online Travel Agent (OTA) untuk memastikan akomodasi yang ditampilkan dalam platform mereka merupakan usaha yang telah memenuhi ketentuan.

Dengan demikian, akomodasi yang menggunakan perizinan tidak sesuai, termasuk yang menggunakan KBLI real estate tetapi menjalankan usaha sewa harian, tidak dapat masuk dalam daftar akomodasi resmi di platform OTA.

“Jadi tinggal lagi 2.000. Kalau seandainya sekarang yang nonresmi 1.000 tidak menjual harian, itu otomatis turun. Sisa lagi 1.000,” imbuhnya.

Reporter: Agus Pebriana