3.026 Warga Binaan Bali Dapat Remisi, 101 Langsung Bebas
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Sebanyak 3.026 warga binaan di Bali mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-81. Dari total tersebut, 101 warga binaan dinyatakan langsung bebas.
Penyerahan remisi tersebut dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali Andi Wijaya Rivai di Lapas Kerobokan, Denpasar, Senin (17/8/2026).
3.026 warga binaan yang mendapat remisi terdiri dari 3023 orang narapidana dan 3 orang anak binaan.
Adapun dari total narapidana sebanyak 1922 orang menerima RU I sehingga masib harus menjalani sisa masa pidana. Sementara itu 101 orang narapidana menerima RU II dan langsung bebas setelah memperoleh remisi.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Koster menegaskan pemberian remisi dalam rangka HUT RI ke-81 harus menjadi momentum bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke masyarakat.
“Harus bersyukur supaya jadi warga binaan yang tertib, disiplin dan bisa segera kembali ke masyarakat,” kata Koster.
Ia mengatakan proses pembinaan di dalam lapas harus menghasilkan bekal yang dapat digunakan warga binaan setelah bebas. Salah satunya melalui keterampilan yang bisa dikembangkan menjadi usaha.
“Di dalam kan diberikan keterampilan bermacam-macam. Itu harapannya bisa berguna, baik secara mandiri untuk membuka usaha UMKM dan sebagainya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Koster mengatakan pemerintah provinsi membuka peluang untuk mewadahi kegiatan ekonomi tersebut melalui koperasi. Koster pun menyebut sudah ada koperasi yang disiapkan untuk mendukung upaya tersebut.
“Kita bisa wadahi sebagai bentuk lembaga koperasi dan sebagainya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali Andi Wijaya Rivai mengatakan remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana atau anak binaan yang memenuhi syarat sesuai dengan Undang-Undang.
Ia mengatakan besaran remisi yang diterima para narapidana beragam, yang perhitungannya berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi serta mekanisme pemberian remisi berdasarkan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan