KUPANG DIKSIMERDEKA.COM Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menetapkan status tanggap darurat menyusul gempa bumi magnitudo (M) 7 yang mengguncang wilayah tersebut. Status ini berlaku selama 14 hari, mulai 15 hingga 28 Agustus 2026.

Keputusan tersebut ditetapkan Gubernur NTT Melki Laka Lena melalui Keputusan Gubernur NTT Nomor 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Langkah ini diambil agar penanganan dampak gempa bisa dilakukan lebih cepat. Pemerintah daerah juga mendapat ruang lebih luas untuk mengerahkan sumber daya, memperkuat koordinasi, dan memenuhi kebutuhan warga terdampak.

“Penetapan status tanggap darurat dilakukan untuk mempercepat penanganan dampak bencana, sekaligus mempermudah akses, koordinasi, dan komunikasi antarpihak dalam mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia,” kata Gubernur NTT Melki Laka Lena dalam pernyataan di Kupang seperti dilansir Antara, Minggu (16/8/2026).

Baca juga :  Gempa Filipina Tewaskan 55 Orang, Kota-Kota di Mindanao Porak-Poranda

Melki menegaskan, keselamatan masyarakat tidak boleh kalah oleh persoalan administratif di tengah situasi darurat. Karena itu, kebutuhan dasar warga terdampak menjadi perhatian utama selama masa tanggap darurat.

“Keselamatan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak menjadi prioritas utama dalam masa tanggap darurat ini,” ujarnya.

Pemprov NTT menyatakan seluruh sumber daya yang tersedia akan dikerahkan untuk menangani dampak bencana. Fokus penanganan meliputi pencarian dan evakuasi korban, pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, penyediaan tempat pengungsian hingga pemulihan akses transportasi dan infrastruktur yang terdampak.

Baca juga :  Korban Gempa Venezuela Tembus 3.000 Jiwa, Ancaman Kuburan Massal Membayangi

Pemerintah daerah juga memastikan dukungan anggaran tersedia untuk membiayai berbagai kebutuhan selama masa tanggap darurat.

Biaya penanganan bencana akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTT serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Dengan status tanggap darurat ini, pemerintah berharap penanganan di lapangan tidak berlarut-larut.

Gempa yang terjadi pada Sabtu (15/8/2026) tersebut sebelumnya dilaporkan memiliki kekuatan M 7,7 sebelum diperbarui menjadi M 7. Gempa juga memicu tsunami di sejumlah wilayah NTT.

Baca juga :  Gempa Venezuela 7,5 SR Guncang Caracas, Gedung Runtuh dan Warga Panik

Dampaknya cukup serius. Sejumlah fasilitas mengalami kerusakan dan warga harus menghadapi situasi darurat di tengah ancaman gempa susulan serta kebutuhan evakuasi.

Hingga Minggu (16/8/2026) pagi, sedikitnya 51 orang dilaporkan meninggal dunia akibat bencana tersebut. Angka korban ini menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk memastikan proses pencarian, evakuasi, pelayanan kesehatan, serta distribusi bantuan berjalan cepat dan tepat sasaran.

Status tanggap darurat selama 14 hari kini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait. Kecepatan respons di lapangan akan sangat menentukan keselamatan warga yang masih terdampak bencana.