WNA Bermasalah Dideportasi, ASITA Bali Dorong Pengawasan Diperketat
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Bali mendorong pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali diperketat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan wisatawan yang datang ke Pulau Dewata.
Ketua ASITA Bali, I Putu Winastra, mengapresiasi langkah Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang menindak tegas WNA yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian.
Pernyataan tersebut disampaikan Winastra merespons deportasi seorang warga negara Lithuania berinisial BR. WNA tersebut dideportasi setelah diketahui menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan aktivitas sebagai content creator berbayar dan pemasaran digital.
“ASITA Bali merespons positif kegiatan Imigrasi terkait wisatawan asing. Memang diperlukan ketegasan sehingga orang asing yang bermasalah di Bali, bila perlu, memang dideportasi. Kami sangat mengapresiasi itu,” ujar Winastra, Sabtu (15/8/2026).
Menurut Winastra, ketegasan terhadap WNA yang melanggar aturan diperlukan untuk memastikan keberadaan wisatawan asing tidak menimbulkan persoalan bagi industri pariwisata Bali.
Ia menilai pengawasan tidak cukup dilakukan ketika terjadi pelanggaran. Monitoring secara berkala perlu diperkuat sebagai langkah pencegahan agar WNA yang melakukan aktivitas di luar ketentuan tidak semakin leluasa.
“Kami berharap ke depan sering ada kegiatan semacam pengawasan dan controlling, sehingga WNA yang bermasalah di Bali tidak akan berani,” katanya.
Menurutnya, pengawasan yang konsisten justru akan memberikan dampak positif terhadap pariwisata Bali. Wisatawan yang datang dengan tujuan berlibur akan merasa lebih aman dan nyaman selama berada di Pulau Dewata.
“Saya menganggap ini juga bisa memberikan dampak positif kepada wisatawan yang memang benar-benar mau berlibur di Bali agar merasa nyaman,” ujarnya.
Winastra menegaskan, pengawasan terhadap WNA perlu dilakukan secara proporsional dengan tetap membedakan wisatawan yang mematuhi aturan dengan mereka yang melakukan pelanggaran.
Menurut dia, wisatawan asing yang datang untuk berlibur dan menjalankan aktivitas sesuai ketentuan harus mendapatkan pelayanan serta rasa aman. Sebaliknya, WNA yang terbukti melanggar aturan perlu mendapatkan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyatakan BR masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis.
Berdasarkan hasil pendalaman keimigrasian, BR diketahui menjalankan aktivitas sebagai content creator berbayar dan melakukan pemasaran digital yang dinilai tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
Atas pelanggaran tersebut, BR dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi serta penangkalan selama lima tahun terhitung sejak 13 Agustus 2026.
Winastra berharap langkah pengawasan dan penindakan seperti itu dilakukan secara konsisten. Menurutnya, kepastian hukum bagi WNA merupakan bagian penting dalam menjaga Bali sebagai destinasi wisata yang aman, nyaman, dan tertib.
Di sisi lain, pengawasan yang kuat juga diharapkan dapat mencegah aktivitas WNA yang berpotensi merugikan pelaku usaha lokal maupun mengganggu ekosistem pariwisata Bali.
Imigrasi Ngurah Rai sebelumnya menegaskan pengawasan terhadap aktivitas WNA akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan pariwisata di Bali.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan