DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Warga Bali yang selama ini mengalami pelayanan publik berbelit, diskriminatif, atau dipersulit oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) kini punya saluran pengaduan langsung ke Gubernur Bali Wayan Koster.

Melalui Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali, Gubernur Koster membuka kanal aduan melalui nomor 08214666666.

Instruksi yang diteken Koster pada Rabu, 12 Agustus 2026 itu mewajibkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk memberikan pelayanan secara ramah, sopan, santun, humanis, cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat.

Baca juga :  Gubernur Koster Pastikan Turyapa Tower Beroperasi Penuh Akhir 2026

“Masyarakat juga harus diperlakukan secara adil, setara, bermartabat, dan tanpa diskriminasi,” kata Koster di Jayasabha, Jumat (14/8/2026).

Koster mengatakan, dalam intruksi itu ASN diminta mendengarkan keluhan masyarakat dengan baik, memberikan informasi secara jelas dan jujur, tidak mempersulit pelayanan, serta memberikan solusi atas permasalahan sesuai kewenangannya.

Ketentuan ini menjadi jawaban atas keluhan yang kerap muncul di tengah masyarakat soal birokrasi yang lambat dan berbelit saat mengurus dokumen maupun layanan pemerintahan.

Baca juga :  Gubernur Koster Ajak Bupati Klungkung Jalankan Program Selaras dengan Pusat dan Provinsi

Jika ada ASN yang melanggar ketentuan tersebut, Koster menegaskan bakal ada konsekuensi tegas. Atasan atau pejabat berwenang diwajibkan memberikan sanksi administratif, hukuman disiplin, dan/atau sanksi hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada pegawai yang diduga atau terbukti melakukan pelanggaran.

Selain soal pelayanan publik, instruksi ini juga mengatur peningkatan kinerja, kualitas, dan integritas ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan. ASN diarahkan bekerja secara fokus, tulus, lurus, dan cepat untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan.

Dalam aspek integritas, ASN diwajibkan menolak gratifikasi serta mengidentifikasi dan mengendalikan potensi konflik kepentingan dan risiko korupsi.

Baca juga :  Pemprov Bali Lakukan Sidak LPG 3 Kg di Kabupaten Tabanan

ASN juga dilarang menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi, mengintervensi proses administrasi pemerintahan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, maupun menyalahgunakan fasilitas, aset, kendaraan, anggaran, dan sumber daya pemerintah.

Koster turut mengatur perilaku ASN di luar aspek kedinasan, termasuk larangan berselingkuh, menggunakan narkoba, mengikuti judi online, dan menggunakan pinjaman online.

Untuk pengawasan, seluruh ASN diminta saling menjaga integritas secara horizontal maupun vertikal. Kini, dengan dibukanya kanal pengaduan, warga Bali pun memiliki peran aktif untuk turut mengawasi kualitas pelayanan publik di daerahnya.

Reporter: Agus Pebriana