DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pemerintah Provinsi Bali resmi menghentikan sementara pemberian izin toko modern berjejaring di seluruh kabupaten/kota se-Bali. Keputusan tersebut termuat dalam Intruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025.

Keputusan yang ditetapkan dan mulai berlaku 2 Desember 2025, tersebut sebagai respons atas pesatnya pertumbuhan toko modern berjejaring yang dianggap mengancam keberlangsungan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), koperasi, serta pasar tradisional.

Baca juga :  DPR RI Apresiasi Kepemimpinan Koster, Jadikan Bali Model Pariwisata Berkelanjutan

Melalui instruksi ini, Gubernur Koster meminta pemerintah daerah menghentikan sementara pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kabupaten/kota se-Bali

Di samping itu juga, meningkatkan keberpihakan terhadap pelaku UMKM lokal Bali dengan memberikan kemudahan, perlindungan, dan program pemberdayaan secara lebih luas.

Baca juga :  2020 Gubernur Koster Perkuat Fundamental Perekonomian Bali

Selain penghentian izin, instruksi juga mengamanatkan peningkatan pengawasan serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan daerah maupun kebijakan wali kota atau bupati yang berkaitan dengan pengendalian toko modern berjejaring.

Dalam pertimbangannya, Gubernur Koster menekankan bahwa UMKM merupakan tulang punggung ekonomi rakyat dan harus dilindungi sesuai visi pembangunan “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.

Baca juga :  Koster Temui Menteri PPN: Perjuangkan Dukungan Pusat untuk Pembangunan Bali

Ia juga mengingatkan bahwa pemberdayaan UMKM menjadi tujuan strategis dalam Rencana Pembangunan Bali 100 Tahun 2025–2125.

Kebijakan penghentian sementara ini diharapkan mampu menahan laju ekspansi toko modern berjejaring sekaligus memberi ruang bagi UMKM lokal untuk tumbuh dan bersaing secara lebih sehat.

Editor: Agus Pebriana