Koster Keluarkan Instruksi, ASN Dilarang Terima Gratifikasi dan Selingkuh di Kantor
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali.
Salah satu yang diatur dalam instruksi gubernur yang diteken pada Rabu 12 Agustus 2026 adalah larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima gratifikasi dan selingkuh.
Koster mengatakan instruksi tersebut berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam instruksi itu, Koster meminta ASN meningkatkan kinerja, kualitas, dan integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.
ASN diarahkan bekerja secara fokus, tulus, lurus, dan cepat untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam aspek integritas, ASN diminta membangun lingkungan kerja yang sehat, produktif, kolaboratif, dan terbebas dari intervensi maupun penyalahgunaan kewenangan.
ASN juga diwajibkan menolak gratifikasi serta mengidentifikasi dan mengendalikan potensi konflik kepentingan dan risiko korupsi.
Selain itu, instruksi tersebut secara tegas melarang ASN meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun atas pelayanan yang menjadi tugas, tanggung jawab, dan kewajibannya.
ASN juga dilarang menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain secara tidak sah.
Selanjutnya, ASN dilarang melakukan intervensi terhadap proses administrasi pemerintahan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, serta menggunakan fasilitas, aset, kendaraan, anggaran, maupun sumber daya pemerintah untuk kepentingan pribadi.
Dalam instruksi itu, Koster juga mengatur perilaku ASN di luar aspek kedinasan. Dalam instruksi tersebut, ASN dilarang melakukan perselingkuhan, menggunakan narkoba, mengikuti judi online, dan menggunakan pinjaman online.
Larangan lainnya mencakup pemberian pelayanan secara diskriminatif, penyebaran berita bohong atau hoaks.
Koster mengatakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, ASN diwajibkan memberikan pelayanan secara ramah, sopan, santun, humanis, cepat, tepat, berkepastian, dan profesional. Masyarakat juga harus diperlakukan secara adil, setara, bermartabat, dan tanpa diskriminasi.
ASN diminta mendengarkan keluhan masyarakat dengan baik, memberikan informasi secara jelas dan jujur, tidak mempersulit pelayanan, serta memberikan solusi atas permasalahan sesuai kewenangan.
Koster juga menegaskan adanya konsekuensi bagi ASN yang melanggar instruksi tersebut. Atasan atau pejabat yang berwenang diminta memberikan sanksi administratif, hukuman disiplin, dan/atau sanksi hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap pegawai yang diduga atau terbukti melakukan pelanggaran.
Untuk pengawasan, seluruh ASN diminta saling menjaga integritas secara horizontal maupun vertikal.
Adapun dugaan pelanggaran dapat dilaporkan kepada Gubernur Bali atau tim yang dibentuk melalui nomor pengaduan 08214666666.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan