JAKARTA, DIKSIMERDEKA.COM – Laut Batam yang selama ini menjadi ruang publik kini kembali jadi sorotan. Bukan karena gelombang atau aktivitas pelayaran, melainkan karena muncul dugaan kawasan laut dikapling tanpa prosedur perizinan yang semestinya. Jika benar terjadi, persoalannya bukan sekadar soal izin, tetapi menyangkut bagaimana ruang laut yang seharusnya menjadi kepentingan bersama bisa dikuasai pihak tertentu.

Pemerintah diminta jangan kecolongan lagi dalam mengawasi pemanfaatan kawasan laut. Dugaan maraknya pengkaplingan laut di Batam tanpa prosedur perizinan yang semestinya dinilai harus menjadi alarm keras untuk membenahi tata kelola perizinan ruang laut.

Anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur menyoroti pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengenai dugaan pengkaplingan kawasan laut di Batam tersebut.

Aus menilai, jika dugaan itu benar, pemerintah perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh. Jangan sampai persoalan serupa kembali muncul setelah polemik penguasaan kawasan laut yang sempat menjadi sorotan publik pada 2025.

“Kita tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama. Pengalaman kasus penguasaan kawasan laut pada 2025 seharusnya menjadi pelajaran berharga. Jangan sampai negara kembali kecolongan akibat lemahnya pengawasan dan pengendalian perizinan,” ujar Aus dalam keterangan tertulis yang dikutip Diksi Merdeka, di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Jangan Cuma Bongkar Kasusnya, Telusuri Siapa yang Memproses

Menurut Aus, dugaan pengkaplingan kawasan laut tidak cukup hanya dilihat dari hasil akhirnya. Pemerintah perlu membongkar seluruh proses sejak awal.

Terutama jika ditemukan adanya penetapan lahan atau pemberian hak sebelum seluruh persyaratan seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), persetujuan lingkungan, hingga proses reklamasi dipenuhi.

Jika prosedur tersebut memang belum lengkap tetapi pemanfaatan ruang sudah berjalan, maka proses penerbitan izin harus ditelusuri secara menyeluruh.

Bukan cuma siapa yang menikmati izin, tetapi juga siapa yang mengajukan, memproses hingga memberikan persetujuan.

“Pemerintah harus melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap seluruh proses perizinannya. Telusuri sejak awal siapa yang mengajukan, siapa yang memproses, siapa yang memberikan persetujuan, dan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan. Transparansi menjadi kunci agar persoalan ini tidak terus berulang,” tegas Politisi Fraksi PKS itu.

Laut Bukan Kavling Pribadi

Aus mengingatkan, laut memiliki posisi berbeda dengan lahan yang dapat dengan mudah dipandang sebagai objek kepemilikan pribadi.

Kawasan laut merupakan ruang publik yang pengelolaannya harus memperhatikan kepentingan masyarakat luas.

Karena itu, dugaan penguasaan kawasan laut oleh segelintir pihak melalui prosedur yang bermasalah tidak boleh dibiarkan.

Apalagi Batam merupakan wilayah strategis yang memiliki posisi penting dari sisi ekonomi, perdagangan, investasi, dan geografis.

Pengelolaan ruang laut di wilayah tersebut, kata Aus, harus dilakukan dengan tata kelola yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sistem Perizinan Diminta Dibenahi

Aus mendorong Kementerian ATR/BPN bersama kementerian dan lembaga terkait memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan ruang laut.

Bukan hanya pengawasan di lapangan, integrasi data perizinan antarlembaga juga dinilai perlu diperkuat.

Dengan sistem data yang terintegrasi, proses penerbitan izin dapat lebih mudah diawasi. Potensi tumpang tindih kewenangan maupun celah dalam prosedur perizinan juga dapat lebih cepat terdeteksi.

Menurut Aus, pembenahan tersebut penting agar persoalan yang sama tidak kembali terjadi.

“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperbaiki sistem. Pengawasan perizinan harus diperkuat, koordinasi antarinstansi harus diperjelas, dan setiap indikasi penyimpangan harus ditindak secara tegas. Tata kelola pertanahan dan ruang laut yang akuntabel merupakan syarat penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus melindungi aset negara,” tutup Aus.

Negara Jangan Sampai Kalah Cepat

Dugaan pengkaplingan kawasan laut di Batam kini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Jika memang ditemukan pelanggaran prosedur, prosesnya harus dibuka secara terang agar publik mengetahui bagaimana izin bisa muncul dan siapa yang bertanggung jawab.

Bagi DPR, persoalan ini juga menjadi momentum untuk memastikan sistem perizinan tidak hanya terlihat rapi di atas kertas, tetapi benar-benar kuat dalam pengawasan.

Sebab, ketika pengawasan lemah, ruang laut yang seharusnya menjadi kepentingan publik bisa berubah menjadi arena penguasaan oleh pihak tertentu.

Intinya, negara jangan sampai baru bergerak setelah laut terlanjur “dikapling”. Pengawasan harus hadir sebelum masalah terjadi, bukan setelah polemik meledak.