DPRD Bali Sidak Gudang Bea Cukai, Pastikan Barang Sitaan Tak Disalahgunakan
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Komisi I DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang penyimpanan barang sitaan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean I Gusti Ngurah Rai, Selasa (4/8/2026).
Sidak dilakukan untuk memastikan pengelolaan barang kena cukai ilegal hasil penindakan berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta tidak disalahgunakan selama proses hukum berlangsung.
Sidak tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, khususnya terkait penindakan, penyitaan, penyimpanan, hingga penyelesaian barang kena cukai ilegal.
Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, didampingi anggota Komisi I Dr. Somvir dan Zulfikar.
Dalam sidak tersebut, Komisi I meninjau langsung gudang penyimpanan barang bukti hasil penindakan Bea Cukai. Berbagai barang kena cukai ilegal tersimpan di lokasi tersebut, mulai dari rokok tanpa pita cukai hingga minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol premium hasil sitaan.
Perhatian rombongan tertuju pada sejumlah minuman beralkohol premium yang memiliki nilai ekonomis sangat tinggi. Di antaranya terdapat The Macallan dengan kisaran harga sekitar Rp30 juta per botol untuk jenis tertentu, serta The Yamazaki asal Jepang yang nilainya diperkirakan mencapai Rp160 juta per botol.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai mengatakan sidak dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa seluruh barang sitaan masih tersimpan dengan baik dan dikelola secara profesional.
“Hari ini kami turun langsung melakukan sidak ke Bea Cukai. Kami ingin memastikan kondisi barang sitaan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Kami melihat sendiri barang-barang tersebut masih utuh dan tersimpan dengan baik sehingga masyarakat tidak perlu ragu ataupun berspekulasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD akan terus mengawal proses pengelolaan barang sitaan hingga seluruh tahapan hukum selesai. Menurutnya, barang bukti dengan nilai yang sangat tinggi harus dijaga secara maksimal agar tidak terjadi penyalahgunaan.
“Kami akan terus mengawal proses ini sampai selesai. Dari hasil sidak hari ini kami melihat prosesnya berjalan secara terbuka dan transparan. Kami juga tidak menemukan adanya indikasi konspirasi dalam pengelolaan barang sitaan,” katanya.
Dewa Nyoman Rai menambahkan, seluruh barang sitaan harus tetap utuh, terdokumentasi dengan baik, serta penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Bali Dr. Somvir menyoroti pentingnya pengamanan terhadap barang bukti, terutama minuman beralkohol premium yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi.
“Minuman beralkohol ini memiliki nilai yang sangat tinggi. Kami ingin memastikan penyelesaiannya benar-benar sesuai prosedur. Jangan sampai ada penyalahgunaan atau bahkan beredar kembali untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.
Menurut Somvir, dirinya sebelumnya sempat menerima berbagai informasi mengenai dugaan peredaran kembali barang sitaan. Namun, setelah melihat langsung kondisi gudang penyimpanan serta mendengar penjelasan dari jajaran Bea Cukai, informasi tersebut tidak terbukti.
“Hari ini kami melihat langsung barang-barang sitaan masih tersimpan di gudang. Penjelasan dari pihak Bea Cukai juga cukup terbuka. Kami berharap seluruh barang bukti tetap dijaga dengan baik karena nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Setelah seluruh proses hukum selesai dan telah memperoleh putusan pengadilan, penyelesaiannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan