DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali akan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali dan Kota Denpasar.

Pemanggilan ini dilakukan untuk menelusuri izin keberadaan pabrik milik warga negara asing asal Rusia di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Mangrove.

Baca juga :  DPRD dan JMSI Bali Siap Sinergi Jalankan Fungsi Pengawasan

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, mengatakan pemanggilan ini akan dilakukan pada Selasa (23/9/2025) besok, untuk memperdalam penelusuran soal perizinan dan dugaan alih fungsi lahan di kawasan konservasi tersebut.

Baca juga :  Audiensi Bersama DPRD Bali, GMNI Denpasar Sampaikan 3 Tuntutan Terkait Kenaikan BBM

“Besok kita perdalam dengan memanggil BPN dan juga Dinas Perizinan Bali termasuk Dinas Perizinan Kota Denpasar. Setelah itu baru kita panggil pemilik atau pengelolanya,” ujar Suparta, Senin (22/09/2025).

Ia menegaskan, saat ini aktivitas perusahaan kontruksi di kawasan Tahura Mangrove itu telah dihentikan sementara oleh Pansus.

Baca juga :  Giri Prasta Apresiasi Dukungan Fraksi DPRD terkait Perubahan Perda Pungutan Wisman

Penghentian ini dilakukan lantaran perusahaan tersebut diduga belum melengkapi perizinan bangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Izinnya belum lengkap, jadi ditutup kemarin. Akan dibuka kembali jika mereka bisa menunjukkan izin yang sebenarnya,” imbuhnya.

Reporter: Julius N
Editor: Agus Pebriana