Jurnalis Bali Kecam Pernyataan Prabowo Soal ‘Londo Ireng’
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menggelar aksi damai di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Lapangan Puputan Margarana Renon, Denpasar, Minggu (2/8/2026), sebagai bentuk protes terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut jurnalis sebagai “londo ireng”.
Dalam aksi tersebut, SJB mendesak Prabowo menyampaikan permintaan maaf dan menghentikan narasi yang dinilai menstigmatisasi insan pers serta mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Aksi yang digelar bertepatan dengan pelaksanaan car free day itu berlangsung damai dan mendapat perhatian masyarakat yang beraktivitas di kawasan Lapangan Puputan Margarana Renon.
Sejumlah warga bahkan turut memberikan dukungan dengan membubuhkan tanda tangan pada selembar kain putih yang dibentangkan di lokasi aksi.
Para peserta aksi membawa berbagai poster bertuliskan “Wowo Jurnalis Bukan Londo Ireng”, “Kulit Kami Memang Ireng Tapi Bukan Londo Ireng”, “Presiden Harus Minta Maaf”, hingga “Mengungkap Fakta Bukan Dosa”.
Secara bergantian, para jurnalis menyampaikan orasi yang menyoroti pentingnya menjaga kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Selain orasi, aksi juga diwarnai teatrikal dengan penggunaan topeng bergambar wajah Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR Puan Maharani, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Teatrikal tersebut menjadi simbol kritik terhadap relasi antara eksekutif dan legislatif yang dinilai semakin melemahkan fungsi pengawasan terhadap pemerintah.
Salah seorang warga yang ikut memberikan dukungan, Moch Decky Apriadi, menilai aksi tersebut merupakan bentuk pembelaan terhadap independensi pers.
“Jurnalis harus mengabarkan yang sebenarnya. Kalau bagus ya bagus, kalau buruk harus diberitakan apa adanya,” ujarnya.
Menurutnya, apabila pers hanya menjadi corong pemerintah, masyarakat tidak lagi memperoleh informasi yang berimbang. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengancam kualitas demokrasi.
Koordinator aksi, Rizki Setyo Samudero, menegaskan bahwa Solidaritas Jurnalis Bali yang terdiri atas organisasi pers, perusahaan media, serta elemen masyarakat sipil mengutuk keras pernyataan Presiden Prabowo yang melabeli jurnalis sebagai “londo ireng”.
Menurutnya, di tengah kondisi ketika fungsi pengawasan lembaga legislatif dinilai semakin melemah, pers justru menjadi benteng terakhir demokrasi yang menjalankan kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, stigma terhadap jurnalis dinilai sebagai upaya melemahkan fungsi pers dalam mengawasi kekuasaan.
“Pernyataan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis sekaligus penghinaan terhadap kelompok-kelompok yang kritis terhadap pemerintah,” kata Rizki.
Ia menilai pelabelan tersebut memperlihatkan sikap antikritik dan berpotensi membungkam suara publik melalui stigmatisasi terhadap pers maupun masyarakat sipil.
SJB juga menegaskan bahwa pers bekerja untuk kepentingan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan untuk kepentingan pihak asing sebagaimana narasi yang kerap disampaikan terhadap media yang kritis.
Dalam pernyataan sikapnya, SJB mendesak Presiden Prabowo Subianto meminta maaf kepada insan pers serta menghentikan narasi yang memicu stigma negatif terhadap jurnalis, pengamat, maupun kelompok masyarakat sipil yang menyampaikan kritik.
“Kritik dari pers dan masyarakat sipil bukanlah ancaman, melainkan cermin jujur dari kondisi publik yang membutuhkan perhatian sungguh-sungguh dari pemimpinnya,” tegas Rizki.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan