DIKSIMERDEKA.COM DENPASAR Disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional (PFII) menjadi angin segar bagi iklim investasi Indonesia. Namun, di balik peluang ekonomi itu, DPR mengingatkan adanya potensi ancaman terhadap ketahanan nasional yang tak boleh diabaikan.

Karena itu, Komisi I DPR RI mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) sebagai instrumen untuk memperkuat deteksi dini terhadap investor maupun lembaga asing yang masuk ke Indonesia melalui pusat finansial internasional yang direncanakan berlokasi di Bali.

Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, menegaskan arus investasi global tidak cukup dipandang dari sisi ekonomi. Menurutnya, negara juga harus memastikan setiap pihak yang masuk tidak membawa risiko terhadap kepentingan nasional.

“Kita mesti memiliki kemampuan untuk mendeteksi dini bagaimana orang-orang atau lembaga yang mau masuk ke Indonesia melalui Bali dalam aktivitas financing internasional ini. Kita bisa profiling latar belakangnya dan hubungannya dengan kelembagaan lain yang berpotensi memberikan tekanan terhadap ketahanan nasional,” ungkap Syamsu Rizal seusai Kunjungan Kerja Komisi I DPR RI di Denpasar, Bali, Sabtu (25/7/2026).

Politikus Partai Golkar itu menilai kewaspadaan harus ditingkatkan karena sejumlah individu maupun institusi asing memiliki rekam jejak dan jejaring geopolitik yang kompleks. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi memengaruhi stabilitas dan kepentingan strategis Indonesia apabila tidak diantisipasi sejak awal.

Menurut Syamsu, kemampuan deteksi dini dan profiling terhadap pihak asing akan mendapat dasar hukum yang lebih kuat melalui RUU KKS yang kini sedang dibahas DPR. Regulasi itu diharapkan memberi ruang yang jelas bagi kementerian dan lembaga terkait untuk mengambil langkah-langkah preventif menghadapi berbagai potensi ancaman.

“DPR memberikan keluwesan dalam undang-undang ini sehingga ke depannya ada inisiatif-inisiatif tertentu yang bisa diakomodasi. Regulasi ini disiapkan agar adaptif dan mampu mengantisipasi ancaman bukan hanya untuk 5 atau 10 tahun ke depan,” pungkasnya.

Ia berharap pembahasan RUU KKS dapat segera dituntaskan sehingga Indonesia memiliki payung hukum yang mampu menjawab perkembangan ancaman siber dan tantangan keamanan nasional yang terus berubah seiring meningkatnya aktivitas investasi serta konektivitas global.