DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang warga negara (WN) Italia berinisial JF (41) pada Jumat malam (24/7/2026) dengan tujuan akhir Roma, Italia.

JF dipulangkan ke negara asalnya setelah menyelesaikan proses hukum atas kasus penganiayaan terhadap warga lokal sekaligus terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay selama lebih dari tiga tahun.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Teguh Mentalyadi mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan JF sempat terekam dalam video pendek dan viral di media sosial pada April 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 08.00 Wita di Jalan Gunung Soputan, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar.

Baca juga :  Terlibat Prostitusi, Wanita Asal Rusia Dideportasi

Insiden bermula ketika korban, seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial KR (29), terbangun dari tidurnya setelah mendengar keributan antara istrinya dengan JF yang tinggal bersebelahan.

JF mengaku terganggu oleh suara istri korban yang sedang memasak. Saat KR berusaha melerai, JF justru menampar pipi kiri korban. Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Denpasar.

Atas perbuatannya, JF diproses secara hukum dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 471 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga :  Rudenim Denpasar Gandeng RSJ Manah Shanti Mahottama Perkuat Layanan Kesehatan Deteni

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 17 April 2026, JF dijatuhi pidana pengawasan selama tiga bulan.

Karena berstatus sebagai warga negara asing yang juga melakukan pelanggaran keimigrasian, masa pidana pengawasan tersebut dijalani JF di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar.

“JF telah menyelesaikan masa pidana pengawasan selama tiga bulan yang diawasi oleh Bapas Denpasar pada 17 Juli 2026. Selanjutnya, kami mendeportasi yang bersangkutan sesuai Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Teguh.

Selain terlibat tindak pidana, JF juga melakukan pelanggaran keimigrasian yang tergolong berat. Berdasarkan catatan Imigrasi, ia telah overstay selama 1.154 hari atau sekitar tiga tahun satu bulan.

Baca juga :  Terlibat Prostitusi, Wanita Asal Rusia Dideportasi

Selain dikenai tindakan deportasi, nama JF juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.

“Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius. Keputusan akhir mengenai lamanya masa penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus,” ujar Teguh.

Editors: Agus Pebriana