10 Deteni di Denpasar Akan Dipindahkan ke Kupang
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Sebanyak 10 deteni yang menghuni Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar akan dipindahkan ke Rudenim Kupang. Kepindahan itu guna mengatasi persoalan ruang, sarana dan prasarana di Rudenim Denpasar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi dalam acara Media Gathering yang dilaksanakan Kantor Direktorat Imigrasi dan Pemasyarakatan Provinsi Bali, Kamis (1/10/2026).
Teguh mengatakan pemindahan 10 deteni tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. Sebelumnya, Rudenim Denpasar katanya juga telah memindahkan sejumlah deteni ke Rudenim Makassar pada awal September 2026.
Pemindahan deteni tersebut berkaitan dengan persoalan ruang, sarana dan prasarana di Rudenim Denpasar. Teguh melaporkan saat ini Rudenim Denpasar memiliki kapasitas mencapai 80 orang. Ia mengatakan per 30 September 2026, terdapat 46 deteni yang menghuni Rudenim Denpasar.
“Situasi di dalam Rudenim Denpasar saat ini aman dan terkendali,” ujarnya.
Meski demikian, Teguh mengatakan percepatan pendeportasian terus diupayakan, terutama karena terdapat beberapa deteni lanjut usia serta keterbatasan anggaran.
Menurut Teguh, anggaran yang tersedia saat ini hanya dapat dialokasikan untuk 30 orang per bulan.Adapun Rudenim Denpasar hingga September 2026 mencatat sebanyak 177 warga negara asing (WNA) menjalani detensi.
Dari jumlah tersebut, WNA asal Nigeria, Pakistan, dan Rusia tercatat sebagai deteni dengan jumlah terbanyak.
Teguh mengatakan 177 deteni tersebut rata-rata melakukan pelanggaran keimigrasian, seperti overstay atau izin tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan.
Di samping itu, mereka juga melakukan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta telah bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas).
Teguh Mentalyadi mengatakan dari 177 deteni tersebut, sebanyak 143 orang telah dideportasi. Sementara tujuh deteni dipindahkan ke Rudenim lain.
Teguh mengatakan lama waktu deteni berada di Rudenim Denpasar bervariasi karena setiap deteni memiliki karakteristik dan kendala yang berbeda. Salah satunya yaitu kemampuan membiayai tiket pendeportasian ke negara asal.
Teguh menjelaskan jika deteni tidak memiliki biaya untuk mekakukan proses kepulangan, maka Rudenim mengupayakan pembiayaan melalui keluarga atau kerabat, perwakilan negara asing seperti kedutaan besar maupun konsulat, serta penjamin atau sponsor.
Selain persoalan pembiayaan, Teguh mengungkapkan pendeportasian dapat ditunda apabila kewarganegaraan deteni belum terkonfirmasi sehingga dokumen perjalanan belum dapat diterbitkan.
Kendala lainnya meliputi dokumen perjalanan yang tidak tersedia atau sudah tidak berlaku, kebutuhan penanganan medis, maupun pertimbangan kelayakan perjalanan.
Pendeportasian juga dapat ditunda apabila deteni masih diperlukan dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau persidangan berdasarkan permintaan resmi aparat penegak hukum.
“Pada prinsipnya, apabila biaya, status kewarganegaraan, dokumen dan administrasi perjalanan telah terpenuhi, kondisi kesehatan memungkinkan, serta deteni tidak lagi diperlukan dalam proses penegakan hukum, maka pendeportasian dapat segera dilaksanakan,” kata Teguh.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan