BANDAR SERI BEGAWAN, DIKSIMERDEKA.COM – Pemerintah Brunei Darussalam menjatuhkan denda sebesar 300 dolar Brunei (BN$300) atau sekitar Rp3,8 juta kepada seorang warga negara Malaysia karena kedapatan membuang limbah makanan secara ilegal di area publik.

Tindakan tegas tersebut dilakukan setelah video aksi pembuangan sampah itu viral di media sosial dan memicu laporan dari masyarakat yang disertai bukti.

Dilansir dari Borneo Bulettin, Kantor Distrik Brunei-Muara melalui Divisi Perizinan dan Penegakan Hukum menyatakan hasil penyelidikan membuktikan pelaku bernama Koh Tian Liang melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Miscellaneous Act (Chapter 30) karena membuang atau meninggalkan limbah makanan di kawasan Ban 4, Kampong Mulaut.

Surat denda sebesar BN$300 resmi diterbitkan kepada Koh Tian Liang pada 21 Juli.

Viral di Media Sosial

Pihak Kantor Distrik Brunei-Muara menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang cepat melaporkan pelanggaran tersebut sehingga aparat dapat segera mengambil tindakan.

Pemerintah menegaskan bahwa menjaga kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat.

Membuang sampah atau limbah makanan sembarangan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi berat sesuai Miscellaneous Act.

Ancaman Denda hingga Rp382 Juta

Selain denda administratif, pelanggar yang diproses melalui pengadilan dapat dikenai hukuman jauh lebih berat.

Individu dapat didenda hingga BN$9.000 atau sekitar Rp114 juta, sedangkan perusahaan menghadapi denda maksimal BN$30.000 atau sekitar Rp382 juta.

Tak hanya itu, pelaku juga dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 12 bulan, atau kombinasi antara pidana penjara dan denda.

Pemerintah Brunei mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat dengan melaporkan praktik pembuangan sampah ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui layanan WhatsApp Divisi Perizinan dan Penegakan Hukum dengan menyertakan lokasi kejadian serta foto atau video sebagai barang bukti agar penindakan dapat dilakukan lebih cepat.