Wakil Ketua DPRD Belu Diduga Caplok Tanah Janda Lansia di Raimanuk
DIKSIMERDEKA.COM, BELU – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belu periode 2024–2029 yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Belu, Januaria Awalde Berek, diduga mencaplok sebidang tanah milik seorang janda lanjut usia, Anastasia Lotu, di Dusun Wehas, Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tanah seluas sekitar 750 meter persegi tersebut merupakan bagian dari tanah ulayat Suku Uma Bei Sesu dan Uma Bei Hoar yang merupakan suku dari leluhur Anastasia Lotu. Menurutnya, lahan itu telah dikelola keluarganya secara turun-temurun sejak tahun 1826 dan diwariskan kepadanya pada 1973.
Anastasia mengaku terkejut setelah mengetahui Januaria Awalde Berek mengklaim telah memiliki sertifikat hak atas tanah tersebut. Ia sama sekali tidak tau proses pengukurannya kapan sehingga Januaria bisa memiliki sertifikat tersebut.
“Tanah ini sudah diolah oleh nenek moyang saya sejak tahun 1826. Setelah menikah saya diwariskan tanah ini oleh orang tua saya pada tahun 1973 untuk diolah hingga saat ini. Dari mana Ibu Walde tiba-tiba bisa punya sertifikatnya,” kata Anastasia Lotu saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (22/7/2026).
Kronologi Kasus
Pada tahun 2015, tanah warisan milik Anastasia Lotu ini sempat diklaim oleh Yakobus Bouk. Yakobus Bouk mengajukan kepemilikan atas lahan tersebut melalui pemerintah Desa Rafae.
Persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat desa pada 2016 dengan melibatkan pemerintah desa dan aparat penegak hukum.
Dalam proses tersebut, pihak yang mengklaim tanah tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan.
Sebaliknya, Anastasia memiliki sejumlah bukti penguasaan lahan, di antaranya tanaman yang telah lama tumbuh, sumur yang dibangun keluarganya pada tahun 1973 bersama dengan seorang misioner asal Jerman, serta gedung SDK Amahatan yang dibangun tahun 1980. Sekolah ini dibangun di atas tanah yang dihibahkan oleh keluarga Anastasia Lotu kepada Yayasan Astanara.
Selain itu atas pengakuan para saksi yang terdiri dari tua-tua adat yang mengetahui sejarah tanah tersebut. Semuanya mengakui bahwa memang tanah tersebut adalah tanah ulayat yang sudah digarap keluarga Anastasia Lotu secara turun temurun.
Atas dasar itu pihak desa dan aparat penegak hukum menyarankan Anastasia kembali mengolah tanah yang terbukti sebagai kepemilikannya.
“Karena saya memiliki bukti penguasaan lahan, saat itu Bapak Desa dan Polisi suruh saya untuk berkebun kembali sampai saat ini,” ujar Anastasia.
Pada tanggal 1 Juli 2026, Anastasia Lotu bersama saudara-saudarinya (keluarga besar) memotong beberapa kayu yang ia tanam untuk renovasi rumah tua (rumah dari orang tua mereka) yang dibangun pada tahun 1962.
Tiba-tiba datang kepolisian dari Polsek Raimanuk menghentikan proses pomotongan kayu dan mengangkut kayu-kayu itu. Disebutkan, polisi melakukan tindakan tersebut setelah menerima laporan dari Januaria Awalde Berek yang mengklaim kayu tersebut berada di atas tanah yang telah bersertifikat atas namanya.
“Saya kaget karena tiba-tiba kayu yang mama tanam sendiri tidak boleh diambil. Polisi bilang ada laporan bahwa tanah itu sudah bersertifikat. Mungkin karena Ibu Walde orang besar jadi sesuka hati ambil tanah mama,” ujarnya sedih.
Beberapa hari kemudian, Anastasia bersama anggota keluarganya dipanggil ke Polsek Raimanuk untuk dimintai keterangan.
Pajak Tanah Dibayar Anastasia Lotu
Yang bikin menarik dari kasus ini adalah Januaria Awalde Berek mengkalim memiliki sertifikat atas tanah itu, akan tetapi pajaknya masih dibayar oleh Anastasia Lotu. Nota pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tanah tersebut hingga saat ini atas nama Anastasia Lotu.
Ia menunjukkan bukti pembayaran PBB yang sebelumnya atas nama almarhum suaminya, Benyamin Yos Bou. Setelah suaminya meninggal pada 2009, pembayaran pajak disebut telah dialihkan atas nama dirinya.
“Pajak tanah ini saya yang bayar sampai sekarang. Dulu atas nama suami saya, setelah suami saya meninggal sejak 2009 pembayaran sudah atas nama saya,” katanya.
Di tengah polemik yang dihadapinya, Anastasia Lotu berharap ada pihak-pihak yang memahami hukum dan bersedia membantunya memperjuangkan hak atas tanah warisan leluhurnya.
Di usianya yang telah lanjut, ia mengaku hanya ingin mengolah tanah yang telah diwariskan keluarganya secara turun-temurun tanpa terus dihantui persoalan hukum maupun tekanan psikologis.
“Saya hanya seorang janda tua. Saya berharap ada orang-orang yang mengerti hukum bisa membantu saya menyelesaikan persoalan ini secara adil. Saya hanya ingin berkebun di tanah warisan leluhur saya tanpa terus merasa takut dan tertekan. Tanah itu sudah menjadi sumber hidup keluarga kami sejak dulu,” tutup Anastasia dengan suara lirih.
Tanggapan Januaria Awalde Berek
Sementara, Januari Awalde Berek ketika dikonformasi mengatakan bahwa memang benar ia telah melaporkan Anastasia Lotu ke Polsek Raimanuk karena menebang sebatang pohon di lahan bersertifikat atas namanya.
Bahwa ia telah memegang sertifikat atas tanah itu sejak tahun 2004 yang diurus secara kolektif Prona Tahun 2004. Ia mengaku membeli tanah itu dari Yakobus Bouk.
“Saya benar memegang sertifikat tanah atas nama saya sendiri sejak Tahun 2004. Saya membeli dari Bapak Yakobus Bouk dengan akte jual beli,” kata Januaria.
Bahwa, lanjut Januaria, apabila Anastasia merasa dirugikan silahkan mengajukan gugatan perdata.
“Bila ada yang merasa tidak puas atau tidak berkenan silakan berurusan secara perdata,” ungkapnya.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan