DIKSIMERDEKA.COM, TABANAN – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali melanjutkan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah kawasan wisata di pesisir Bali.

Kali ini Pansus TRAP melakukan sidak di Bali Beach Glamping Bali, Jalan Batu Tampih Kangin, Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Kamis (9//7/2026). Sidak dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha bersama jajaran.

Dalam sidak itu, Pansus menemukan sejumlah hal mulai dari dugaan pelanggaran pemanfaatan sempadan pantai, keberadaan bangunan yang diduga berada di luar ketentuan tata ruang, hingga penyempitan akses masyarakat menuju Pura Dalem yang dinilai tidak semestinya terjadi.

Made Supartha, mengatakan ruang publik di kawasan pantai harus tetap dikembalikan kepada masyarakat sambil menunggu proses evaluasi terhadap seluruh bangunan dan dokumen perizinan.

“Yang berada di luar ketentuan agar terlebih dahulu dikosongkan. Ruang publik harus dikembalikan sambil kita melakukan evaluasi terhadap kolam renang, restoran, dan seluruh dokumen perizinannya. Temuan di lapangan akan kami perdalam bersama OPD terkait,” tegas Supartha.

Baca juga :  Pansus TRAP Dalami Pembangunan Marina di Serangan, Diduga Picu Abrasi

Menurutnya, salah satu temuan yang paling menjadi perhatian Pansus adalah dugaan pelanggaran pemanfaatan sempadan pantai di area kolam renang. Selain itu, Pansus juga menyoroti penyempitan akses menuju Pura Dalem yang dinilai dapat mengganggu akses masyarakat adat dalam melaksanakan kegiatan keagamaan.

Keberadaan setra (kuburan) adat di kawasan tersebut juga menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan penghormatan terhadap kawasan suci dan nilai-nilai budaya Bali.

Dalam sidak tersebut juga terungkap bahwa Bali Beach Glamping menyewa lahan milik PT Ciputra seluas kurang lebih satu hektare. Informasi tersebut menjadi bagian dari pendalaman Pansus terhadap status pemanfaatan lahan dan kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang serta perizinan yang berlaku.

Sementara itu, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, S.H., mengungkapkan bahwa berdasarkan data awal yang dimiliki Pansus, PT Ciputra menguasai lahan sekitar 60 hektare di kawasan tersebut.

Namun, menurut hasil peninjauan sementara, selama kurang lebih 25 tahun pemanfaatannya dinilai belum optimal dan baru sekitar 30 persen lahan yang telah dikembangkan.

Baca juga :  Pansus TRAP DPRD Geram, Kepala OPD Mangkir dari RDP BTID

“Masih ada sebagian besar lahan yang belum dimanfaatkan. Temuan ini akan kami dalami bersama instansi terkait untuk memastikan status hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dewa Nyoman Rai.

Ia menjelaskan, apabila dari hasil pendalaman ditemukan bahwa sebagian lahan memenuhi unsur sebagai tanah telantar, maka penanganannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan penertiban terhadap tanah yang ditelantarkan agar dapat dimanfaatkan secara produktif bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan.

Senada dengan itu, Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, dr. Somvir, menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan merupakan bentuk komitmen DPRD Bali dalam menciptakan kepastian hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan setiap investasi berjalan sesuai aturan.

“Pansus mendukung investasi yang sehat dan berkelanjutan. Namun seluruh kegiatan usaha harus menghormati tata ruang, menjaga kawasan pesisir, melindungi tempat-tempat suci, serta tidak mengurangi hak masyarakat terhadap ruang publik,” tegas dr. Somvir.

Dalam menjalankan pengawasan, Pansus TRAP mengacu pada Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai yang disahkan pada 24 Februari 2026.

Baca juga :  Pansus TRAP DPRD Akan Telusuri 2.000 Hektare Aset Tanah Pemprov Belum Terlapor

Peraturan tersebut secara tegas melarang privatisasi maupun alih fungsi wilayah pesisir yang mengurangi akses masyarakat terhadap kawasan pantai.

Regulasi itu menjamin kawasan sempadan pantai tetap menjadi ruang publik yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan adat, upacara keagamaan, sosial, maupun aktivitas ekonomi masyarakat lokal.

Selain itu, dugaan pelanggaran sempadan pantai juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.

Pansus menegaskan bahwa setiap pembangunan di kawasan pesisir wajib memenuhi ketentuan tata ruang, memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta izin lingkungan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Seluruh temuan hasil sidak akan didalami bersama OPD terkait sebelum ditetapkan langkah-langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: Agus Pebriana