DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Bali menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Hotel Quest San, Denpasar, Rabu (8/7/2026). Forum tersebut menjadi wadah bagi para pelaku industri properti untuk merumuskan berbagai strategi menghadapi dinamika ekonomi sekaligus menjawab kebutuhan hunian di Bali.

Ketua Panitia Rakerda, Anak Agung Ngurah Ananta Wijaya, mengatakan Rakerda merupakan agenda rutin yang dilaksanakan satu kali dalam setiap masa kepengurusan DPD REI Bali.

Menurutnya, Rakerda tidak hanya menjadi ajang evaluasi organisasi, tetapi juga menghasilkan berbagai rekomendasi strategis yang nantinya akan disampaikan kepada pemerintah dan pemangku kepentingan.

“Harapan kami lahir gagasan-gagasan yang realistis, konkret, dan dapat diimplementasikan melalui kolaborasi antara pemerintah dan REI Bali,” ujarnya.

Rakerda tahun ini diikuti 61 peserta dan diawali dengan seminar bertajuk “Economic Outlook 2026: Strategi Industri Properti di Tengah Dinamika Ekonomi”.

Diskusi tersebut menghadirkan Sekretaris Jenderal DPP REI Raymond Arfandy, Regional CEO BRI Regional Office Nusa Tenggara Harry Noercahya, serta akademisi Prof. Nengah Dasi Astawa sebagai narasumber.

Baca juga :  REI Bali Dorong Kolaborasi Atasi Backlog Perumahan di Pulau Dewata

Berbagai isu strategis dibahas dalam forum tersebut, mulai dari prospek industri properti, pengembangan hunian vertikal, hingga strategi yang perlu disiapkan pengembang agar mampu bertahan di tengah tantangan ekonomi.

Sebelum pelaksanaan Rakerda, DPD REI Bali juga menggelar sejumlah kegiatan sosial dan promosi, di antaranya tirta yatra, program bedah rumah di Desa Sanda, Kabupaten Tabanan, serta BRI REI Bali Expo 2026 di Living World Mall.

Sementara itu dalam sambutnya, Ketua DPD REI Bali Anak Agung Made Darma Setiawan mengatakan pertumbuhan ekonomi Bali yang terus membaik dan berkembangnya sektor pariwisata membuat kebutuhan hunian semakin meningkat.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi peluang sekaligus tantangan bagi REI untuk menghadirkan pembangunan perumahan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Seluruh peluang tersebut harus mampu kita jawab melalui kerja nyata dan kolaborasi yang berkesinambungan,” katanya.

Ia menegaskan, sebagai organisasi pengembang perumahan tertua dan terbesar di Indonesia, REI tidak hanya membangun kawasan perumahan, tetapi juga berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja, menggerakkan lebih dari 100 industri pendukung, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.

Baca juga :  Di Tengah Keterbatasan Lahan, Koster Ajak REI Rancang Model Perumahan Khusus untuk Bali

Menurut Darma, Rakerda menjadi momentum bagi REI Bali untuk mengevaluasi kinerja organisasi sekaligus menyusun langkah strategis agar semakin adaptif dalam menjawab kebutuhan perumahan masyarakat.

Koster Dorong Model Perumahan Khusus Bali

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bali Wayan Koster mengajak REI Bali menyusun model pembangunan perumahan yang sesuai dengan karakteristik Pulau Dewata.

Menurut Koster, keterbatasan luas wilayah, meningkatnya kebutuhan hunian, serta komitmen pemerintah menjaga lahan pertanian produktif mengharuskan Bali memiliki konsep pembangunan perumahan yang lebih efisien dan berkelanjutan.

“Untuk Bali, perumahannya memang harus dirancang sedemikian rupa karena lahannya terbatas,” katanya.

Koster menjelaskan Bali memiliki luas wilayah sekitar 5.590 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 4,5 juta jiwa. Kondisi tersebut membuat pembangunan perumahan tidak lagi dapat mengandalkan pola konvensional yang membutuhkan lahan luas.

Baca juga :  Di Tengah Keterbatasan Lahan, Koster Ajak REI Rancang Model Perumahan Khusus untuk Bali

Ia menilai pemanfaatan lahan harus dilakukan secara lebih efisien agar kebutuhan hunian tetap terpenuhi tanpa menghabiskan ruang yang tersedia.

“Jangan sampai satu unit rumah membutuhkan lahan terlalu luas. Kalau dibiarkan, lama-kelamaan lahan di Bali akan habis untuk kawasan permukiman,” ujarnya.

Koster juga mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee. Dengan regulasi tersebut, lahan pertanian produktif tidak lagi dapat dialihfungsikan menjadi kawasan permukiman.

Karena itu, ia mengajak REI bersama pemerintah memetakan kawasan-kawasan nonproduktif yang berpotensi dikembangkan sebagai lokasi perumahan di berbagai kabupaten, seperti Karangasem, Buleleng, Jembrana, Bangli, dan daerah lainnya.

“Jangan sampai lahan produktif dilabrak untuk pembangunan perumahan. Pengembangannya harus diarahkan ke lahan yang memang layak dikembangkan,” tegasnya.

Reporter: Agus Pebriana