KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Suap Pasca Terjaring OTT, Begini Konstruksi Perkaranya
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat periode 2025-2030, Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) selaku pihak swasta sekaligus tim sukses Afandin pada Pilkada 2024 ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya ditetapkan tersangka pasca-terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (2/7/2026).
“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (3/7/2026), malam.

“KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Saudara SAF selaku Bupati Langkat periode 2025–2030 dan Saudara YQB selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024,” sambungnya.
Taufik menjelaskan, perkara bermula pada 2025 ketika Yaqub Abdhal Al Mu’arif memperoleh paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL). Proyek tersebut diduga diperoleh melalui koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas Perkim saat itu, Ilhamsyah Bangun.
“Pada tahun 2025, Saudara YQB selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024 mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Langkat melalui metode Pengadaan Langsung melalui koordinasi dengan PPK dan Saudara IM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Disperkim Langkat,” ujar Taufik.
Adapun proyek yang diterima Yaqub terdiri atas 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar dan lima paket pekerjaan di Dinas Perkim senilai Rp748 juta. Syah Afandin diduga meminta komitmen fee sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Dinas Perkim ke Yaqub.
“Atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB, Saudara SAF meminta fee 10 persen dari proyek di Disdik dan 17 persen dari proyek di Disperkim. Akhirnya disepakati besaran fee proyek sebesar Rp990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim,” ungkapnya.
Permintaan tersebut kemudian diduga dipenuhi secara bertahap oleh Yaqub. Hingga 5 April 2026, total uang yang telah diserahkan kepada Syah Afandin mencapai Rp800 juta. Uang ratusan juta itu diserahkan Yaqub kepada Afandin melalui pihak perantara.
“Atas permintaan fee tersebut, sampai dengan 5 April 2026 YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp800 juta, yaitu pada tahun 2025 sejumlah Rp500 juta melalui Saudara ZK selaku driver Bupati, kemudian pada Mei 2025 sebesar Rp150 juta melalui perantara, dan pada April 2026 sebesar Rp150 juta melalui Saudara ZK,” jelas Taufik.
Meski telah menerima Rp800 juta, Taufik menyebut Syah Afandin kembali meminta tambahan uang sebesar Rp300 juta pada akhir Juni 2026 sebagai bagian dari sisa komitmen fee proyek. Namun jumlah yang diminta Afandin tidak disanggupi Yaqub.
“Pada akhir Juni 2026, SAF kembali meminta kepada YQB sejumlah Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut sejumlah Rp100 juta,” kata Taufik.
Permintaan uang tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada awal Juli 2026. Berdasarkan hasil OTT dan alat bukti yang diperoleh, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka.
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan