DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar sejumlah aset hasil dugaan korupsi tersangka Sudianto (SDT) alias Aseng. Aseng merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017–2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa aset yang diduga milik Aseng tersebut sudah dilakukan penyitaan. Penyitaan dilakukan setelah tim menggelar penggeledahan di wilayah Kalimantan Barat dan Jakarta selama enam hari, sejak 11 hingga 16 Juni 2026.

“Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyelamatan aset-aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka SDT alias Aseng maupun pihak-pihak yang terafiliasi dengannya,” ujar Anang dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

Baca juga :  Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Korupsi Kredit PT Sritex

Anang menerangkan, penyidik berhasil menemukan sebuah mobil Lamborghini Huracán tahun 2022 yang diduga milik Aseng saat melakukan penggeledahan di Kalbar. Kendaraan mewah tersebut diketahui sempat disembunyikan di sebuah gang, sementara kunci mobilnya dibuang ke parit.

“Lamborghini sempat disembunyikan disebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit,” ungkap Anang.

Selain Lamborghini, penyidik turut menyita satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit ekskavator, dua unit buldoser, tiga kendaraan operasional tambang Mitsubishi Triton, empat bidang tanah beserta bangunan di Pontianak, serta dua kavling tanah kosong di kota yang sama.

Baca juga :  Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tambang di Kalteng, Langsung Dijebloskan ke Penjara

Tak hanya itu, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi milik pihak yang terafiliasi dengan Aseng, termasuk rumah tersangka AP selaku Direktur PT QSS. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita delapan batang logam mulia dengan total berat 8 kilogram.

Anang menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, Aseng diduga sejak 2017 menggunakan data yang tidak benar tanpa melalui proses due diligence yang sah. Meski tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP PT QSS, tersangka diduga tetap menjual bauksit yang berasal dari luar wilayah izin dengan menggunakan dokumen perusahaan tersebut.

Baca juga :  Kejagung Tahan Tiga Mantan Pimpinan BGN, Salah Satunya Dadan Hindayana

Hasil produksi bauksit itu kemudian diekspor pada periode 2020 hingga 2024 menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diduga diterbitkan tanpa proses verifikasi yang benar melalui kerja sama dengan penyelenggara negara.

Selain itu, PT QSS disebut tidak memiliki fasilitas smelter yang menjadi salah satu syarat untuk memperoleh izin ekspor. Akibat perbuatan tersebut, Kejagung menduga negara mengalami kerugian keuangan negara. Besaran kerugian masih dalam proses perhitungan oleh penyidik.

Reporter: Satrio