DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya. Dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit tersebut ditaksir menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin (21/7/2025) berdasarkan pengembangan penyidikan yang dimulai sejak Oktober 2024.

Kredit bermasalah itu berasal dari tiga bank daerah, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI Jakarta, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Proses pemberian kredit diduga sarat pelanggaran prosedur dan mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan.

Baca juga :  Kejagung Geledah Kantor Ombudsman terkait Kasus Perintangan Penyidikan, Ini Hasilnya

Kedelapan tersangka yaitu AMS (Direktur Keuangan PT Sritex 2006–2023), BFW (Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022), PS (Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015–2021).

Lalu, YR (Direktur Utama Bank BJB 2019–2025), BR (SEVP Bisnis Bank BJB 2019–2023), SP (Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023), PJ (Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020), dan SD (Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020).

Dalam keterangannya, Kejaksaan menyebut para pejabat bank diduga menyetujui pencairan kredit tanpa melakukan verifikasi menyeluruh terhadap laporan keuangan PT Sritex. Bahkan, kredit diberikan meski perusahaan diketahui memiliki utang jatuh tempo yang besar dan kondisi keuangan yang memburuk.

Baca juga :  Kejagung Periksa 6 Saksi Perkara Impor Gula di Kemendag

AMS selaku pejabat keuangan PT Sritex disebut mengajukan kredit menggunakan invoice fiktif, lalu menggunakan dana yang dicairkan untuk membayar utang Medium Term Notes (MTN), bukan untuk keperluan modal kerja sebagaimana tujuan awal permohonan kredit.

Sementara para pejabat bank bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan tanpa melalui mekanisme komite kredit yang semestinya, serta menyetujui fasilitas kredit tanpa jaminan memadai meski mengetahui tingginya risiko gagal bayar.

“Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp1,08 triliun. Nilainya masih dalam proses perhitungan lebih lanjut oleh BPK,” kata Kejaksaan dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga :  Kejagung Setujui Dua Perkara Narkotika Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, tujuh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba dan Rutan Kejaksaan Agung. Sementara tersangka YR dikenakan penahanan kota karena alasan kesehatan.

Penyidikan masih terus berjalan dan kemungkinan akan berkembang untuk menelusuri pihak lain yang turut terlibat dalam praktik kredit bermasalah ini.

Editor: Agus Pebriana